Dana Desa Dihabiskan Untuk Foya-Foya, PJS Kades Rekayasa Laporan Ke Polisi Perampokan

MUBA SEKAYU oganpost.com-Karena telah menghabiskan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang diperuntukan masyarakat, Emildo (46) Pjs Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terpaksa diamankan pihak kepolisian resort Muba.

Pasalnya, pria yang juga ASN di lingkungan Pemkab Muba tersebut, hendak mengelabui perbuatannya dengan membuat laporan palsu ke kantor polisi setempat dengan mengaku telah dirampok saat membawa uang tersebut.

Namun, karena kejelihan pihak kepolisian dalam menyelidiki laporan tersebut hasilnya berbeda dengan apa yang dilaporkan Emildo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, warga Desa Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba itu. Terbukti memberikan keterangan dan laporan palsu ke Polsek Batang Hari Leko pada, Kamis (23/09).

Dalam laporan polisi nomor: LP-A/25/IX/2021/SPKT Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel tanggal 28-09-2021 itu. Dirinya mengaku menjadi korban perampokan, dimana saat dirinya membawa uang tunai sebesar Rp 38.700.000,- yang diperuntukan sebagai uang Bantuan Tunai Langsung (BLT) Desa Talang Buluh. Ia mengaku dirampok oleh dua orang menggunakan senpi tepatnya di jalan Paket VIII Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi oleh anggota kita dilapangan. Oknum ASN berinisial EM yang merupakan PJ Kades Talang Buluh ini terbukti merekayasa laporan palsu tersebut,"ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIk, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Iptu Rusli, SH dan Kasubag Humas Iptu Indra Jaya, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Rabu (29/09).

Lebih lanjut Alamsyah menerangkan tersangka EM berhasil kita amankan pada, Selasa (28/09). Ia akui telah membuat laporan palsu. Karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Saat ini uang yang tersisa senilai Rp 38.055.000, -.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"terangnya.

Sementara itu, tersangka Emildo mengaku bahwa dirinya merekayasa bahwa ia dirampok. Lalu membuat laporan ke Mapolsek BHL.

"Aku sengaja merekayasa dan membuat laporan palsu ini. Karena aku mau memakai uang tersebut dan  digunakan untuk membayar hutang. Lalu untuk kebutuhan sehari-hari juga, aku menyesal,"jelas tersangka.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.