Tiga Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Muba Diciduk Polisi


MUBA SEKAYU oganpost.com-Aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu, menangkap tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Muba. 

"Pelaku kita amankan pada hari Jum'at 08 Oktober 2021 dikediaman mereka masing-masing,"ujarKapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Iptu Akib Senin(11/10).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan Cipto Als Kotok(55), Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu,Jamaludin Bin Akadir(38) Jl. kol. Wahid Udin Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dan Irawan Bin Jupri(41),Jl. Merdeka Lk.II Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba,"Pelaku ditangkap setelah korban bernama Yessy Herlianty Binti Darwin Johan(45) melaporkan pelaku ke Polsek Sekayu,"ucapnya. 

Awalnya jelas Akip yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 H di telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali. 

Tambah dia,pada hari senin 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),"Pembayaran yang kedua pada senin 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 wib sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),"terangnya.  

Terus dia,kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada sabtu 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00. Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami,atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekayu,"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,"ucapnya.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk Judi, Narkoba, betinoan, dua rekannya diberikan masing - masing 1 juta,"ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di polsek sekayu,"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1  ( 1 ) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,"jelasnya.(Sof).

No comments

Powered by Blogger.