Salah Gunakan Narkotika Azwar di Amankan Satres Narkoba Polres Muba

MUBA SEKAYU oganpost.com-Jajaran sat reserse narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan tersangka Azwar (60 Th)  pada hari kamis tanggal 20 januari 2022 sekira pukul  19.15 wib di dusun 1 desa lumpatan II kecamatan sekayu kab. Muba.

Tersangka diamankan Polisi atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,49 gram yang didapatkan dari saku celana belakang tersangka pada saat dilakukan penggerbekan oleh aparat kepolisian di kediaman tersangka.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH.SIk MSi melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk MH. membenarkan penangkapan terhadap tersangka Azwar, tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Selanjutnya anggota dari Kepolisian Satres Narkoba melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangk,"Saat dilakukan upaya penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat keluar rumah melalui pintu jendela dan berlari melewati bawah rumah panggung,tersangka berhasil kita amankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,49 gram di saku celana bagian belakang tersangka dan selanjutnya tersangka kita amankan di Polres Muba,"terangnya.

Lanjut dia pada proses sidik anggota melakukan BAP, terhadap tersangka yang diamankan di ruang tahanan sat narkoba Polres Muba,"Pada saat pagi hari tersangka mengalami sesak napas akibat penyakit  asma yang dialaminya dan selanjutnya kita lakukan tindakan dengan membawa tersangka ke RSUD Sekayu,menurut keterangan dari Istrinya tersangka memang benar memiliki riwayat penyakit asma dan untuk saat ini tersangka masih dalam perawatan medis di RSUD Sekayu,"ungjapnya( Sof)

No comments

Powered by Blogger.