IRT Pengoplos Minyak Pertalite Di-Ciduk Polisi

MUBA SEKAYU oganpost.com-Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kedapatan mengoplos minyak pertalite di wilayah Kecamatan Babat Supat. Pelaku sendiri berinisial SW (40) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Kamis (10/02) mengungkapkan. Penangkapan terhadap tersangka SW dilakukan pada kamis (27/01) sekitar pukul 02:00 wib di ruko miliknya yang beralamatkan di jalan Palembang- Jambi KM 105 samping SPBU 24.307.160 Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

"Sebelumnya anggota kita mendapati informasi tentang adanya aktivitas minyak pertalite oplosan. Selanjutnya dilakukan pengecekan di tempat tersebut dan ditemukan sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter minyak pertalite yang sudah dioplos dan alat serta bahan-bahan yang digunakan untuk mengoplos minyak bumi jenis pertalite,"ujar Alamsyah.

Sambung Alamsyah, dari hasil interogasi terhadap tersangka SW. Tersangka mengaku telah mengoplos 11 jerigen minyak pertalite itu lalu hendak untuk dijual,"Ia (tersangka) akui telah mencampur minyak pertalite itu dengan minyak hasil bumi dan di campurkan serbuk pewarna. Sehingga hasilnya seperti minyak pertalite,"beber Alamsyah.

Ditegaskan Alamsyah, selain mengamankan tersangka turut juga kita amankan barang bukti berupa 11 jerigen minyak pertalite yang sudah di oplos, 17 jerigen kosong, 4 buah drum plastik, 4 buah drum besi 1 set alat jual minya pertamini, 2 buah tedmon, 1 buah mesin penyedot air beserta selang, 1 buah corong minyak, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna hijau, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna biru, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna kuning, 1 buah sendok, 1 botol air mineral yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 buah ember cat dan 1 unit hp.

Lebih lanjut ungkap Alamsyah, tersangka sendiri dalam satu hari bisa menjual sebanyak 1 drum minyak pertalite oplosan,"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Milyar, " tandasnya.

Sementara itu tersangka SW mengaku sudah 6 bulan menjual minyak pertalite oplosan,"Sudah 6 bulan aku oplos minyak itu. Biasanya aku jual di depan rumah menggunakan mesin pertamini. Paling untung Rp 1.500, - per liter yang didapat setelah mengoplos minyak pertalite ini, " tuturnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.