Kajati Sumsel Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol PPKA

OKI KAYUAGUNG oganpost.com-
Terkait Surat Pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel nomor: B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal Bantuan Pemanggilan Saksi yang mana sehubungan dengan penyelidikan atau penyidikan terhadap  perkara dugaan tindak pidana  korupsi ganti rugi pembayaran  lahan jalan tol  Pematang Panggang Kayuagung seksi II tahun 2016,2017 dan 2018 di Kabupaten OKI yang saat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018  tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dimana Tim Penyidik Kejati Sumsel telah dan akan melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi dimana diantaranya 5 orang mantan camat di OKI seperti, Mantan Camat Mesuji berinisial (Much), mantan camat Mesuji Raya berinisial (Den), mantan Camat Lempuing Jaya berinisial (LAT),  mantan Camat Pedamaran berinisial (Her) dan mantan Camat Kayuagung berinisial (DA), mantan Kepala Dinas Pertanahan OKI berinisial (MS), Mantan Asisten Bidang Ketataprajaan Setda OKI berinisial (AL), mantan Lurah Kayuagung Asli tahun 2016 berinisial (War), mantan lurah Kedaton berinisial (Mul), mantan Lurah Kutaraya tahun 2016 berinisial (SB), mantan lurah Perigi tahun 2016 berinisial ( (IH), mantan kades Celikah tahun 2016 berinisial (Hd), mantan Kades Arisan Buntal tahun 2016 berinisial (FT) dan Kades Kijang Ulu berinisial (MD).

Terkait prihal tersebut Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel Aliaman SH angkat bicara mengatakan sehubungan dengan kasus tersebut,dirinya meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tidak tebang pilih terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang Kayuagung.

"Informasinya kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah sebelumnya puluhan orang dimintai keterangan terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut,“Semua harus bertanggungjawab, jangan sampai hanya mencari tumbal saja, tetapi ini harus diusut tuntas,”ujar Aliaman, Selasa (8//2/2022).

Menurut dia,dengan ditingkatkanya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hal ini menandakan bahwa pihak penyidik Kejati Sumsel sangat serius dan  telah menemukan bukti permulaan yang cukup,,“Kalau awalnya hanya diminta klarifikasi, sekarang dipanggil sebagai saksi, artinya akan ada tersangkanya, nah siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka kita ikuti saja perjalan kasus ini,"ucapnya.

Jangan sampai sambung dia, kasus ini hanya menyentuh pelaku-pelaku kelas teri saja, atau dapat dikatakan hanya sebagai tumbalnya saja, akan tetapi aktor intelektual sesungguhnya justru lepas dari jerat hukum,"Kita tetap berprasangka baik dan  mempercayai bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa kepentingan pribadi apalagi kelompok tertentu,"jelasnya.

Meski demikian kata dia pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk terhadap aparat yang sedang melakukan pemeriksaan,"Kita ingatkan kepada semua pihak, mari kita kawal kasus ini dengan bertindak secara profesional dan tidak untuk mencoba-coba bermain, apalagi dalam kasus Indikasi Korupsi,"tegasnya.

"Dan kita sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel maupun aparat penegak hukum lainnya yang ada di Indonesia,korupsi memang harus diminimalisir dan di berantas hingga keakarnya,"tambanya.

Sebelunya Senin(7/2/2022) lima mantan Camat di Kabupaten OKI di panggil pihak kejati Sumsel dan satu diduga mangkir dari panggilan,dimana empat manta camat yang memenuhi panggilan di cecar 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel soal dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Mohd Radyan menyebutkan adapun empat Camat yang diperiksa sebagai saksi dan dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tersebut, terdiri dari; mantan Camat Mesuji Mukhlis SE,mantan Camat Mesuji Raya Denin SH MSi manran Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan mantan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SSTP MSi. 

Dilanjut dia, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempat Camat yang diperiksa sebagai saksi tersebut rata-rata diajukan 20 pertanyaan,”tegasnya.

Masih dikatakan dia kedepan saksi-saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaan,“Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,”tuturnya.

Dilanjutkan dia, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,”ungkapnya

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.

Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto sebelumnya telah mengatakan, jika dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI kini sudah naik ke tahap penyidikan,“Ya, sudah naik penyidikan dan kini kami sedang melakukan pemeriksaan (perkaranya),”tegas Hendri Yanto.(SMSI OKI)

No comments

Powered by Blogger.