Polsek Banyunglencir Amankan 26 paket Sabu Bersama Tersangka


MUBA SEKAYU oganpost.com-Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba menyita 26 (Dua Puluh Enam) paket narkotika jenis shabu,satu orang tersangka Samsuri(53) ditangkap Polisi di kasus ini. 

"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota tim kita bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu,lalu kita lakukan penyelidikan,"ujar Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby, SH saat dihubungi awak media. Selasa(01/02). 

Dikatakan dia dalam kasus ini Polisi menyita dari seorang bandar dengan berat Bruto 58,80 gram,sabu tersebut telah dibagi menjadi dua puluh enam paket. 

"Bukan hanya itu saja satu buah timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale,tiga buah sekop plastik yang terbuat dari pipet,satu bal plastik bening,satu unit hp Nokia warna hitam, juga kita sita,"jelasnya. 

Deby menambabkan, hasil penyelidikan Polisi diketahui identitas pemilik sabu beralamatkan di dusun I Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba tepatnya di pondok kebun dawit. saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang sabu,"Kita tangkap Minggu, 30 Januari  2022 sekira Jam 12.00. Wib,saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu,"terangnya. 

Tambah dia,saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.