AKP Edi Nurdin Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Bui

Ilustrasi penjara. Bareskrim Polri menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dengan pasal pengedar kasus jaringan narkotika di tempat hiburan malam. Foto: iStockphoto/Motortion

JAKARTA -- Bareskrim Polri menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dengan pasal pengedar karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwobowo memastikan pihaknya tidak menerapkan pasal pengguna narkoba terhadap Edi. Meskipun diakuinya, yang bersangkutan kedapatan positif sabu saat ditangkap.

"Kita enggak pakai pasal pengguna terhadap ENM," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Totok mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Edi.

Pasal itu diketahui mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika.

"Ancamannya 20 tahun penjara," ungkapnya.

Kendati demikian, Totok enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal keterlibatan Edi dalam jaringan narkotika tempat hiburan malam tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.