Terapkan Restorative Justice Kajari OKI Bebaskan Kasus Tersangka KDR
OGAN KOMERING ILIR-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan terapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka wewen bin Ariswan (suami) dengan korban Wulandari sekaligus istri sah tersangka, pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini berlangsung di aula Kejari OKI dihadiri Kajari OKI,Kasi Pidum, Jaksa Penuntut umum/Fasilitator,Tokoh masyarakat,Korban dan keluarga korban serta tersangka,bertempat diaula Kantor Kejari OKI Kamis(11/08/20220
Dalam penyerahan surat keputusan penghentian penututan Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH.M.H juga berpesan apabila KDRT ini di lakukan kembali maka kasus ini kasus perkara baru, dan Kajari OKI memberikan bantuan berupa sembako dan uang untuk Wewen dan keluarga.
Dibincangi awak media Wulandari (istri) tersangka mengucapkan banyak terima kasih ke pada Kajari OKI yang telah mempasilitasi perdamaian ini.
Senada dengan sang istri wewen sang suami yang bekerja sebagai buruh tani sawit, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan OKI dan mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk menyakiti istri.
No comments