Satres Narkoba Polres OKI Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Polda Sumsel mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Desa Serigeni Baru Kecamatan Kayu Agung Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di sebuah minimarket Desa Serigeni Baru, Kayuagung.

“Kita telah lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami darimana dia mendapatkan barang haram tersebut,”ungkap Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamudin dalam keterangan pers  Senin (5/12/2022).

Turut diamankan bersama pelaku 1 bungkus plastik bening berisi 4 butir tablet warna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,65 gram yang sempat dibuang di rerumputan di depan sebuah minimarket tidak jauh dari tempat pelaku berdiri.

Pelaku yakni FYY (26), tidak berkutik saat dilakukan penangkapan. Turut diamankan bersama pelaku, 1 buah kotak rokok merek Coffe, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Soul warna hijau hitam tanpa nopol dan 1 unit ponsel merk Oppo warna biru dengan dual simcard. Saat ini kasusnya masih didalami termasuk asal barang haram tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.