Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Rencana Larangan Iklan Rokok

Pengusaha menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi PP 109/2012, karena dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pengiklan (APPINA) menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pasalnya, revisi beleid itu dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan. Ketua APPINA Eka Sugiarto menyatakan larangan iklan rokok akan berpengaruh terhadap 725.750 tenaga kreatif yang berkecimpung dalam perencanaan, pelaksanaan sponsorship, hingga marketing produk tembakau.

"Menurut kami mungkin bisa dibicarakan dengan baik, karena dampaknya dari daftar kami, dari desain komunikasi visual, film, animasi dan video, musik, MICE, industri penerbitan, periklanan tv dan radio serta iklan ruang," ujar Eka, dikutip dari Antara, Selasa (21/3).

Eka menambahkan industri tembakau juga menyumbang besar terhadap periklanan nasional. Mengutip data Nielsen Indonesia, Eka menyebut industri tembakau menyumbang Rp4,5 triliun dari total belanja iklan nasional Rp135 triliun pada 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan pihaknya akan memantau iklan rokok di televisi sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

"Misalnya, aturan wajibnya ditayangkan iklan rokok mulai jam 10 malam sampai dengan 5 pagi, dengan asumsi tidak ada anak-anak yang menonton," kata Agung.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.