Bawak 100 Butir Extasic Terancam hukuman 20 Th Penjara


MUSI BANYUASIN oganpost.com - Tidak sia-sia Tim unit Reskrim Polsek Batang hari leko dibawah pimpinan Kanit Reskrim  Ipda Mustaqim Hadi SH melakukan penyelidikan sehubungan ada informasi  orang luar yang akan melakukan transaksi narkoba di Desa Tanah Abang kecamatan Batang hari Leko.

Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Jum'at (05/05) berhasil mengamankan EC (28) warga Desa Rimba Asam kecamatan Betung  terduga pelaku pengedar narkoba bersama teman wanitanya SL(31) warga desa rimba ukur kecamatan Sekayu.

Yang bersangkutan diamankan setelah dari hasil penggeledahan ditemukan 100 butir diduga narkoba jenis Ekstasy warna pink persegi enam yang kepemilikannya diakui sebagai miliknya. 

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang. S.Tr.K.  SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba pada Jumat (05/05) di tanah Abang kecamatan Batanghari Leko.

Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti diduga Narkoba jenis Ekstasy, ini semua berkat keperdulian masyarakat yang mau menginformasikan adanya transaksi narkoba. ujar Gumilang.

Untuk tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik satresnarkoba polres Muba. guna proses penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut.

Terpisah Kasatres Narkoba polres Muba Akp  Heri S. SH membenarkan adanya  limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang buktinya 100 butir diduga narkoba jenis Ekstasy ke satres narkoba polres Muba.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tambah Heri. (Sof).

No comments

Powered by Blogger.