Mantan Kades ini Bakar Lahan Terancam 10 Tahun Penjara
MUSI BANYUASIN oganpost.com - Neli Karnedi (41) warga Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Diduga akibat bakar lahan mantan kades berakhir di bilik jeruji Mapolres Muba. Neli yang merupakan mantan Kepala Desa ini tertangkap tangan pihak kepolisian, saat hendak memadamkan api. Usai membakar lahan kebun miliknya dengan luas sekitar 1/2 Hektar.
Sebelumnya, pembakaran lahan yang dilakukan Neli terpantau melalui patroli udara oleh tim karhutbunlah Provinsi Sumsel. Dimana ditemukan titik hot spot di wilayah Dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Selanjutnya, atas temuan ini ditindaklanjuti tim gabungan Kabupaten Muba untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat tim dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba berada di TKP, Minggu (28/05/2023) sekitar pukul 12:30 wib. Didapat sisa lahan yang telah dibakar seluas 21 Meter. Serta ditemukan tersangka Neli saat hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut, " ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (30/05/2023). Didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.
Malik menjelaskan, selain mengamankan tersangka saat berada di TKP. Turut juga diamankan barang bukti berupa 1 buah korek api dan 2 buah potongan kayu bekas terbakar.
Ditegaskan Malik, atas perbuatan yang dilakukannya. Tersangka terjerat pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Malik mengimbau, agar masyarakat di Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
"Gunakan cara lain dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Diharap peristiwa ini yang pertama dan terakhir, " tutupnya.
Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf membuka lahan miliknya seluas 1/2 hektar dengan cara di bakar.
"Aku khilaf dan keterbatasan dana Pak. Rencananya lahan yang kubuka dengan cara dibakar ini untuk ditanam cabai, " ujar tersangka.(Sof)
No comments