BPK Temukan Penyalahgunaan Dana Media 2022 di Bapenda OKU


OGAN KOMERING ULU oganpost.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 menemukan adanya temuan di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Dimana alokasi dana sebesar Rp159 juta diperuntukkan untuk langganan koran dan majalah ternyata digunakan Kepala Bapenda OKU untuk kegiatan operasional di luar kegiatan tersebut.

Dalam LHP tersebut di jelaskan, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Langganan Surat Kabar dan Majalah pada Bapenda OKU menunjukkan bahwa terdapat transfer untuk pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar dan Majalah sebesar Rp159.454.000,00 ke rekening pribadi pegawai Bapenda yang dilakukan beberapa kali.

Kemudian disebutkan juga, hasil konfirmasi ke pegawai yang bersangkutan menyatakan bahwa belanja tersebut sebenarnya tidak terealisasi dan uang yang ditransfer diambil kembali oleh Kepala Bapenda OKU.

Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, terjadi beberapa kali transfer ke rekening pribadi, kemudian ditarik kembali secara tunai lalu uang tersebut diserahkan kepada Kepala Bapenda OKU.  

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab.OKU.(Rio)

No comments

Powered by Blogger.