KPU PALI Adakan Koordinasi Tata Kerja dan Penandatanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

PALI oganpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, menyelenggarakan acara koordinasi tata kerja dan penandatanganan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024. Acara ini berlangsung di Guest House, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (1/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Acara dimulai dengan registrasi peserta dan undangan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pilkada Kabupaten PALI 2024, serta pembacaan doa. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunaryo, SE, menggarisbawahi pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi dan pemahaman tentang tata kerja penyelenggara Pemilu, serta komitmen terhadap kode etik.

"Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan seluruh penyelenggara Pemilu di Kabupaten PALI menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip kode etik yang telah ditetapkan," ujar Sunaryo.

Acara tersebut diisi dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber, antara lain perwakilan dari Polres PALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Bawaslu PALI. Sesi pemaparan ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang bertujuan untuk memperjelas tata kerja serta langkah penanganan terhadap pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen penyelenggara Pemilu di Kabupaten PALI dalam menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.(Red)

No comments

Powered by Blogger.