Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
MUSI BANYUASIN oganposrt.com – Polres Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Muba, Kompol Iwan Wahyudi, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 600 juta di Aula Alex Noerdin Polres Muba, Selasa (1/10/2024)
Barang bukti sabu seberat 677,52 gram dan 0,859 gram dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dimasukkan ke dalam ember yang dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke dalam kloset.
“Kami, Polres Muba dan jajaran Polsek, berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Muba,” ujar Kompol Iwan Wahyudi. Ia menambahkan bahwa Polri terus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba dengan tiga pendekatan utama, yaitu:
Barang bukti seberat 677,52 gram dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara, pemusnahan 0,859 gram sabu dilakukan dari lima kasus narkoba yang telah melalui proses hukum berbasis keadilan restoratif, sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf B Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
Iwan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Muba dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar keberhasilan serupa bisa kita capai di masa mendatang,” ujarnya.
Kasat Res Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan tersangka UB (30), warga Kota Palembang. Tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayu pada 21 Juli lalu, di mana barang bukti sabu tersebut ditemukan bersamanya.
“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan tersangka UB telah diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Zanzibar.(Sof)
No comments