SIPAD Efektif dan Siap Layani 24 Jam

MUSI BANYUASIN oganpost.com  – Seiring dengan perkembangan era digital yang semakin pesat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik, yakni Sistem Pelayanan Administrasi Digital (SIPAD). Aplikasi ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan administrasi secara digital, mempercepat proses, dan meminimalkan terjadinya pungutan liar (pungli).

Peluncuran SIPAD dilakukan pada Rabu (2/9/2024) di Aula Lantai 4 RSUD Sekayu, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Sekayu Smart City. SIPAD dirancang untuk meningkatkan pelayanan terpadu berbasis digital, terutama bagi masyarakat di Kecamatan Sekayu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H. Yudi Herzandi, mewakili Pj Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, menyampaikan dukungan penuh Pemkab Muba terhadap inovasi tersebut. Menurutnya, SIPAD bukan sekadar inovasi teknis, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Kami sangat mendukung inovasi seperti ini yang mempermudah masyarakat. SIPAD adalah jawaban atas tuntutan zaman, di mana teknologi memegang peran vital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Yudi Herzandi.

Yudi juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia berharap SIPAD tidak hanya bermanfaat bagi Kecamatan Sekayu, tetapi juga dapat menjadi model bagi kecamatan-kecamatan lain di Muba.

"Kami percaya implementasi SIPAD akan membawa dampak positif, seperti efisiensi waktu, pengurangan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Camat Sekayu, Edi Heryanto, S.H., M.Si., sebagai inisiator SIPAD, menjelaskan bahwa dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat memperoleh layanan administratif dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Beberapa layanan yang dapat diakses melalui SIPAD antara lain pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Rekomendasi, yang semuanya dapat dilakukan secara online.

"Melalui SIPAD, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kecamatan untuk mengurus administrasi. Namun, meski sistem ini tersedia 24 jam, penyelesaian administrasi tetap dilakukan pada jam kerja," jelas Edi Heryanto.

Meskipun begitu, Edi mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan SIPAD, seperti keterbatasan akses teknologi bagi sebagian masyarakat. Selain itu, aspek keamanan data juga menjadi perhatian utama, namun ia yakin tantangan tersebut dapat diatasi dengan kerja sama dan kolaborasi tim yang solid.

"Kami berharap inovasi ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan terjadinya pungli," pungkasnya.

(sof)

No comments

Powered by Blogger.