Polsek Sungai Keruh Tangkap 5 Pelaku Bersenjata Tajam dan 1 Pengedar Narkoba dengan Senpi Ilegal
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima senjata tajam, lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,95 gram, serta satu pucuk senjata api berwarna hitam.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Minggu pukul 00.30 WIB. Dua pelaku, IG (28) dan F (42), yang mengendarai sepeda motor, diberhentikan di jalan poros Desa Jirak, tepatnya di depan UPT Puskesmas. Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa senjata tajam.
Tak berselang lama, sekitar pukul 04.30 WIB, operasi KKYD kembali menjaring empat pelaku lainnya, yakni E (34), R (31), S (29), dan J (45). Mereka yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan gerak-gerik mencurigakan diberhentikan di Jalan Dusun IV, Desa Jirak Jaya.
"Untuk E, R, dan S, semuanya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap J, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,95 gram serta satu pucuk senjata api ilegal," ujar Iptu Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).
Tersangka J mengakui kepada polisi bahwa narkoba dan senjata api tersebut adalah miliknya. Sementara itu, tiga rekannya juga mengakui kepemilikan senjata tajam yang mereka bawa.
"Anggota kami yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH, melakukan operasi KKYD. Saat itu, mereka melihat mobil Sigra yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti," tambah Dedy.
Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk senjata tajam, narkoba, serta:
- 1 pucuk senjata api berwarna hitam,
- 1 butir amunisi Pindad kaliber 38 berwarna emas,
- 1 butir amunisi 38 SPL 1989 berwarna perak,
- 1 butir amunisi SAW 38 SPL+P berwarna perak,
- 1 buah tas berwarna coklat merek Jeep,
telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka J dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sementara itu, tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, menyatakan bahwa tersangka J telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini sudah kami ambil alih, dan penyelidikan akan terus kami dalami," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal-usul narkoba dan senjata api yang ditemukan dalam operasi tersebut.(Sof)
No comments