4 PNS OKI Terancam di Pecat

Kayuagung,-Sebanyak Empat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)Terancam di Pecat pasalnya  Meraka telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang displin PNS.

Empat  PNS tersebut yaitu Suwarjo dari BP4K Celikah,jabatan Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan terhitung sejak 22 November 2012,Rasidin dari BP4K Celikah jabatanya Penyuluh Pertanian terhitung 22 November 2012 ,Lurah Kedaton Mat Rodi S.Pd  terhitung 11 april 2014 dan Farida.S.Pd seorang guru Bahasa Indonesia di SMPN 4 Teloko terhitung pada Bulan februari 2014.demikian di sampaikan sekertaris Inspektorat OKI Endro suarno,S.Sos,M.Si ujarnya (senin 16/6/2014)

Lanjutnya Dalam mengambil keputusan kita akan koordinasikan dulu Kepada Kepala Instansi terkait dan Badan Kepegawai dan Diklat (BKD) Mengenai Empat  PNS itu akan di berikan sanksi tegas acaman Hukuman displin Berat  karena  sudah melebihi 46 hari tidak Masuk Kerja.ungkapnya

Ia menambahkan.  pelanggaran dari 4 PNS tersebut saat ini tengah kita kaji “Kalau hasil kajian kita yang ditugaskan menyelidiki pelanggaran disiplin para PNS itu sungguh menemukan cukup bukti,  di antara PNS itu yang akan dijatuhi sanksi pemecatan,” katanya.


Dikatakanya juga Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis itu sebagai sanksi ringan yang dijatuhkan kepada PNS pelanggar disiplin kepegawaian. Sedangkan penundaan kenaikan gaji berkala satu  tahun, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat masuk kategori hukuman sedang.



“Pemecatan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari status PNS, merupakan sanksi berat dari pelanggaran disiplin kepegawaian.PNS yang bisa mendapatkan sanksi ini, mereka yang melalaikan tugas hingga 46 hari ke atas,” katanya.

Menurutnya, jenis-jenis hukuman dari pelanggaran disiplin kepegawaian tersebut terus disosialisasikan kepada seluruh PNS di lingkup pemerintah Kab OKI.
“Makanya, siapa pun yang berulangkali melakukan pelanggaran disiplin pegawai, dipastikan akan terkena sanksi. Ketentuan itu diatur dalam  PP 53/2010 tentang kedisiplinan pegawai,”tuturnya
Dalam PP tersebut lanjutnya, seorang PNS bisa dipecat jika diketahui tidak masuk kerja dan mentaati jam kerja selama 46 hari dihitung secara akumulatif selama satu  tahun. Sedangkan mereka yang melalaikan tugas dua bulan berturut-turut, seorang pegawai dapat diberhentikan dengan tidak hormat. (sandi)

2 comments:

  1. Dengan hanya minimal deposit 50.000 IDR sudah bisa bermain di game online kami untuk pendaftaran di berikan GRATIS tanpa deposit awal hanya dengan mengisi data diri dengan lengkap,Kami Menyediakan Berbagai Permainan Online Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :

    Noted : Noted : Kuis Tebak Skor AGENS128 Berhadiah Voucher Pulsa Elektrik Dan Ikuti Promonya Sekarang Juga !!!

    Hubungi Kami Sekarang Juga !!!!
    BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
    WA : 0877-8922-1725

    Ayo tunggu apalagi !!!!!! ..

    ReplyDelete
  2. Casino Online Terpercaya B O L A V I T A ! - WM Casino JOIN BOLAVITA

    ReplyDelete

Powered by Blogger.