PT GPI 4 Terancam 5 Th Penjara Atau Bayar Denda Rp 2 Miliyar

MUBA oganpost.com- Diduga akibat kelebihan lahan seluas 65 Ha pihak perusahanan Perkebunan Kelapa Sawit PT GPI 4 yang berlokasi di kecamatan lawang wetan kabupaten Muba mendapat sangsi berdasarkan undang-undang no 39 tahun 2014 dan Permentan no 98 th 2014 terancam hukuman 3 tahun hingga 5 tahun, atau bayar denda Rp 1 M hingga Rp 2 Miliyar ujar Asisten I Pemkab Muba Rusli SP MM.

Dikatakan dia,kalau pihak perusahaan PT GPI 4 membangun di luar izin lokasi itu salah dan akan kena sangsi karena mereka belum miliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan kebun kelapa sawit ini milik warga,”Kalau masyarakat mau panen buah sawit tersebut mintak pengawalan pihak keamanan,untuk masyarakat yang memiliki lahan 25 hektar tersebut wajib lapor dan mendaptarkan kepada pihak pemerintah,”ujar Rusli.

Ditempat terpisah Pendi salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Muba usai rafat di ruang komisi 2 DPRD Kabupaten Muba mengatakan bahwa pihak PT GPI 4 yang berlokasi di kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba terdapat kelebihan lahan seluas 65,”Memnag beberapa hektar lahan yang digarap oleh PT GPI diluar HGU,”terang Pendi. (sof)

1 comment:


  1. AYO GABUNG BERSAMA KAMI DI BOLAVITA UNTUK MENDAPATKAN BONUS UANG TUNAI SEKARANG...
    JANGAN MENUNDA LAGI UNTUK MENDAPATKAN BONUS DARI KAMI..

    www. sabungayam. pro
    www. sabungonline. org
    www. ayamsabungonline. com
    www. sabung-online. com
    www. sabung-online. net
    www. sabung-online. org
    www. onlinesabungayam. net

    HANYA ADA DI BOLAVITA

    Info Lengkap Hubungi:
    WA : 081377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM: D8C363CA (NEW)

    TERIMA KASIH ^_^

    ReplyDelete

Powered by Blogger.