Sri Mulyani Suntik Modal Rp1,52 T ke Bank Pembangunan Islam Dkk

Menkeu Sri Mulyani resmi mengucurkan suntikan modal Rp1,52 triliun kepada 6 Lembaga Keuangan Internasional (LKI) salah satunya Islamic Development Bank. (REUTERS/KIM HONG-JI
JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengucurkan suntikan modal Rp1,52 triliun kepada 6 Lembaga Keuangan Internasional (LKI) salah satunya Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/ IDB). 

Ani, sapaan akrabnya, mengumumkan hal tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023. Beleid ini resmi diundangkan pada 16 Mei 2023.

Pada pasal 3 ayat 1 beleid tersebut dijelaskan suntikan modal diberikan kepada 6 LKI, yakni IDB, International Fund for Agricultural Development, International Development Association, International Finance Corporation, International Bank for Reconstruction and Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility.

"Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023," tulis pasal 3 ayat 2 beleid tersebut. 

Ani mengatakan penambahan investasi pemerintah kepada 6 LKI tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah tambahan modal tersebut dirinci dalam pasal 4. Berikut besaran suntikan dana Indonesia kepada 6 LKI tersebut:

1. Islamic Development Bank: Rp266.796.415.000

2. International Fund for Agricultural Development: Rp44,25 miliar

3. International Development Association: Rp256.172.500.000

4. International Finance Corporation: Rp336.069.015.000

5. International Bank for Reconstruction and Development: Rp487.902.226.000

6. Credit Guarantee and Investment Facility: Rp132,75 miliar

Jika ditotal, suntikan dana tersebut menyentuh Rp1.523.940.156.000 alias Rp1,52 triliun.

"Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," tulis pasal 6 beleid tersebut.(CNN Indonesia)

No comments

Powered by Blogger.