PLN ULP Kayuagung Bongkar Busuk Disnakertrans OKI

Foto : Kantor PLN ULP Kayuagung

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ketahuan menunggak tagihan listrik hingga berujung pemutusan sementara oleh PLN ULP Kayuagung pada Jumat (31/1/2025). Awalnya, Disnakertrans berkelit dengan alasan administrasi dan regulasi. Namun, PLN justru mengungkap fakta mencengangkan.

Sekretaris Disnakertrans OKI, Septa akbar, awalnya membantah bahwa pihaknya mengalami penyegelan dan berdalih pemutusan listrik hanya sebatas "peringatan" dari PLN. Ia bahkan mengklaim bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengecekan oleh PLN karena dilakukan pada malam hari.

"Saat itu pihak PLN mengeceknya lagi magrib, jadi kami tidak tahu. Tapi sekarang sudah kami selesaikan," ujar Septa diruang kerjanya Senin (3/2).

Mirisnya, Septa mengatakan bahwa pemutusan listrik seharusnya baru dilakukan setelah tiga bulan menunggak, bukan satu bulan seperti yang terjadi, ”kalau dulu nunggak 3 bulan baru di putus,” ucapnya.

Lebih miris lagi saat Septa berlaga transparan,ia membeberkan bahwa anggaran untuk pembayaran listrik di disnakertrans dalam satu bulan mencapai Rp 5.000.000. Namun pernyataan tersebut nampaknya bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.

Priyo, Manager PLN ULP Kayuagung membantah dan membongkar pernyataan dari pihak disnakertrans OKI. Menurut nya jumlah tagihan listrik yang sebenarnya dibayarkan oleh Disnakertrans OKI, yakni Rp1.600.000 untuk Balai Latihan Kerja (BLK), Rp1.300.000 untuk kantor utama, dan Rp380.000 untuk bangunan tambahan di belakang kantor. Totalnya jauh lebih kecil dibandingkan klaim Septa yang menyebutkan anggaran listrik mencapai Rp5 juta per bulan.

"kemudian, saya tegaskan PLN tidak pernah membiarkan tunggakan selama tiga bulan. Aturan kami tegas, setiap tanggal 20 tagihan harus dibayar. Jika tidak, maka kami akan lakukan tindakan, termasuk pemutusan sementara," tegas Priyo kepada oganpost.com di kantor PLN ULP Kayuagung Senin (3/2/2025).

Pryo menjelaskan dasar pemutusan atau penyegelan 4 dinas yang terlambat membayar, walaupun kini pembayaran tersebut telah di selesaikan.

"Awal bulan kami mengirimkan surat berupa tagihan atau invoice. Jika belum dibayarkan, kami memberikan peringatan, dan jika masih belum ada pembayaran, maka dilakukan penyegelan. Namun, saat ini pihak dinas tersebut telah menyelesaikan semua tagihan," kata Priyo.(RIO/Red)

No comments

Powered by Blogger.