Bandar Narkoba Asal Medan Dibekuk Polisi

OKI Kayuagung oganpost.com – Bandar narkoba asal Medan, Sarno Edi Wibowo (35) warga Kota Galang Kabupaten Dili Serdang Provinsi Sumatera Utara, tak berkutik setelah Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22 paket senilai Rp 8.850.000, Kamis (12/2).

Bandar narkoba tadi dibekuk di wilayah Kecamatan Lempuing Jaya, di salah satu rumah makan di Desa Muara Burnai. Ketika, polisi hendak mendekati tersangka,barang bukti sabu-sabu itu dilemparkannya di bagian semak-samak dikebun karet,namun polisi mengetahui bungkusan yang dibuang oleh tersangka dan ketika dicari ternyata narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus menjadi 22 bungkus dengan nilai Rp 8.850.000.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka tak bisa mengelak dan memang tersangka saat itu sempat mengelak bahwa barang tersebut bukan miliknya,namun dengan wajah cemas dan gemetar akhirnya tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu memang miliknya, dibuang ketika polisi mendekati dirinya.

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa tersangka ini sudah sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Lempuing, kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang menunggu pembeli,” kata Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Narkoba AKP Onkoseno SH SIk didampingi KBO Res narkoba Ipda Firmanyah.

Menurut Onkoseno, tersangka sudah beberapa kali menjual narkoba di Lempuing, barang itu diambil dari daerah asalnya Medan,”Barang itu dijual kepada para sopir dan kernet truk yang biasa mampir dirumah makan di Desa Muara Burnai, saat ditangkap tersangka sempat lari dan membuang bungkusan yang berisakan sabu-sabu di kebun karet,” ujar AKP Onkoseno.

Ketika dicari, ditemukan barang-bukti sabu sebanyak 5 paket sedang Rp 1,2 juta per paket dan 17 paket kecil Rp 150 ribu per paket, semuanya berjumlah 22 paket senilai Rp 8.550.000. “Dengan bukti-bukti inilah, tersangka digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Narkoba seraya berucap tersangka sekarang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya kasus ini masih akan dikembangkan untuk menangkap bandar narkoba yang lainya, tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotikan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tuturnya.

Tersangka Sarno mengaku, kalau sabu-sabu itu didapat dari Medan, dan sudah dua kali jual di OKI. “Saya sekali bawa 5 jie, seharga 5 juta, kemudian saya jadikan paket-paket kecil sesuai pesanan, target pembelinya para sopir dan kernet truk, saya selama ini hanya menjual tidak pernah makai,”terang Sarno yang mengaku sebagai kernet truk.(ziz/tim)

No comments

Powered by Blogger.