PN Vonis Bebas Nakoda Kapal

MUBA,oganpost.com-Pengadilan Negeri Vonis Bebas Nakoda kapal yang Diduga terdakwa pencurian minyak illegal sebanyak 41.817 liter yang diangkut kapal LCT (Landing Cart Tank) Lumba-Lumba II GT 48, Ahmad Rudy Herianto (40), oleh Majelis Hakim Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH,senin(2/2).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Maka itulah, Majelis Hakim jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ahmad Rudy Herianto,” kata Taryan Setiawan, yang juga menjabat Ketua PN Sekayu.

Selain itu, memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta berbagai barang bukti dikembalikan ke terdakwa,Meliputi, satu unit kapal LCT Lumba-Lumba II GT 48, minyak mentah sebanyak 41.817 liter,Dua unit mesin pompa serta selang sepanjang lebih kurang 100 meter.

”Keputusan ini, setelah Mejalis Hakim memiliki pertimbangan sendiri,dimana JPU mendakwa terdakwa melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa surat izin pengangkutan adalah premature atau terlalu dini.,”kata pria berkumis tersebut,

Ini dikarenakan menurut Majelis Hakim tindakan itu belum terlaksana,”Sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindakan pengangkutan dalam pengertian Pasal 1 butir 12 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,”ungkapnya.

Perbuatan terdakwa, lanjutnya, merupakan perintah PT Dok Nyonya Cantik,tempat terdakwa berkerja,Terdakwa berangkat menuju Palembang dari Pelabuhan Belawan Medan. Ini dikarenakan, kapal yang terdakwa nahkodai itu, menurut keterangan saksi Amir Sinaga di sewa oleh Atuk,”Jadi menurut pertimbangan Majelis Hakim terdakwa adalah penyedia jasa transportasi penagangkutan saja,” bebernya.

,”Terkait dengan perizinan jika kapal tersebut, akan digunakan untuk mengangkut minyak mentah adalah menjadi tanggungjawab si penyewa dan juga pemilik minyak,Yakni Atuk, Siang serta Siong,Berdasarkan fakta hukum dipersidangan,”ujarnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Amal Syahbudin SH, menyambut baik vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya itu, Keputusan itu, sangatlah tepat ini dikarenakan, kliennya hanyalah pekerja yang melaksanakan perintah perusahaan, pemilik kapal serta penyewa kapal,” Klien saya bukanlah orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan minyak ilegal.Melainkan pemilik minyak yang ada,” cetusnya.

JPU ,Guntoro Janjang Saptodie SH, terdiam mendegar pembacaan Majelis Hakim yang dikektuai oleh Taryan Setiawan SH, Annisa Brigestirana SH MH, Decky Christian S SH, yang memvonis terdakwa bebas,Padahal terdakwa tertangkap tangan oleh Polsek Sungai Lilin, tengah meloading minyak illegal,Maka itulah JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 10 miliar subsidier 10 bulan penjara.

”Kita tuntut terdakwa dengan hukuman berat,ini dikarenakan, terdakwa melanggar pasal 53 huruf B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan yang dilakukannya,”tegasnya. Atas vonis itu, pihaknya minta waktu pikir-pikir selama satu minggu, barulah menetukan sikap apakah menempuh kasasi.(sof)

1 comment:

Powered by Blogger.