Jadi Kurir Sabu Pasutri Ditangkap Polisi

BANYUASIN oganpost.com- Nur (49) pedagang tekwan bersama suaminya Rim(59) tercatat sebagai warga perumnas bumi mas RT. 03 No. D 5 talang kelapa Kabupaten Banyuasin ini ditangkap polisi sat Narkoba Polres Banyuasin diduga sebagai penegedar narkoba jenis sabu warna putih bening sebanyak sekitar 100 gram.

Pedagang tekwan dan pengasah batu akik ini ditangkap petugas kamis(19/3)sekitar pukul 12.00 wib disaat mengantar barang haram terhadap pemesal via ponselnya dijalan tanah mas atau sekitar sampahan yang tak jauh dari rumahnya,belum sempat bertemu dengan pemesan barang itu sudah keburu ditangkap polisi.

Pengakuan ibu dan bapak beranak dua ini dihadapan petugas bahwa barang itu didapat dari titipan seorang wanita yang datang mengenakan sepeda motor honda jenis Revo berbaju putih celana jens warna biru sekitar pukul 09.00 wib,"Demi Allah saya baru sekali ini bawa barang itu dan saya tidak mengetahui nama barangnya, barang itu titipan orang suruh ngantar dekat sampahan dan kami ini dijebak,”akunya membela diri.

Kata Nur, wanita yang mengantarkan barang itu tidak dikenalnya, namun dia berpesan antarkan barang ini dekat sampahan pemesannya sudah menunggu disana sekaligus ambil uang dari harga barang sebesar Rp.85 juta, akunya dengan wajah keduanya menyesali kejadian dialaminya.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Iksan Asrul kepada wartawan membenarkan melakukan penagkapan terhadap pasangan suami istri(Pasutri) yang kedapatan sedang membawa barang haram jenis sabu sebanyak 100 gram.

Penangkapan pasutri tersebut berkat laporan warga bahwa suami istri ini memang sebagai pengedar barang haram ini. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita selain 100 gram sabu juga ada dua unit ponsel milik tersangka.

“Kedua tersangka kini kami amankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut dan keduanya dijerat UU Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup,”jelasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.