Kadis DKPP : Sampah Pasar Tanggung Jawab Dinas Pasar.

BANYUASIN oganpost.com – Semenjak tahun 2015 Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP)Kabupaten Banyuasin menghimbau bahwa seluruh sampah yang di hasilkan oleh pasar-pasar yang ada di Kabupaten Banyuasin bukan lagi tangung jawab dinas kebersihan namun sudah menjadi tangung jawab Dinas Pasar itu sendiri.

”Untuk tahun 2015 ini kita tidak lagi bertanggung jawab atas sampah-sampah yang ada di pasar Kabupaten Banyuasin ini,sebab berdasarkan Perda Kabupaten bahwa barang siapa yang telah memiliki mobil angkutan sampah sendiri di haruskan untuk mengangkut sendiri,jadi mulai sekarang kami tidak ada lagi hak untuk itu,”terang Drs.H .Indra Hadi,M.Si Kepala Dinas DKPP Banyuasin kepada oganpost.com senin (2/3) di ruang kerjanya

Dikatakan dia,tahun ini dinas Pasar sudah memiliki 2 unit sekaligus mobil penggangkutan sampah,”Jadi kita tidak lagi harus repot untuk sampah pasar namun untuk sampah diluar pasar masih tanggung jawab kita ,walau demikian sampah mereka masih tetap membuang ke Tempat Pembuanggan Ahir(TPA) kita yaitu TPA Terlanggu,”bebernya.

”Dari itulah agar tidak terjadi kesalahan pahaman antara Dinas Pasar dan dinas DKPP terhadab sampah pasar ,saya tegaskan kalau masalah diluar pasar silahkan hubungi KUPTD kami atau saya pribadi namun untuk sampah pasar silahkan hubungi dinas yang bersangkutan,’’pungkasnya.(madi)

1 comment:

Powered by Blogger.