Kepsek Petun-Kan Bupati,Disdik Siap Kejalur Hukum

BANYUASIN,oganpos.comt-Terkait yang dilakukan mantan Kepala SDN 13 Talang Kelapa Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang petun-kan Bupati Banyuasin,Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sudah siap menghadapi hal tersebut,baik secara kekeluargaan maupun secara hukum,”Apa yang di lakukan sudah berdasarkan pertimbangan dan kinerja yang bersangkutan,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Drs.Umar Usman melalui Sekrataris Dinas,Zulkarnain kepada wartawan Kamis(6/5) diruang kerjanya

“Terkaid adanya isu di media mantan kepala sekolah petun-kan Bupati Banyuasin kami Dinas Pendidikan belum tahu sama sekali,bahkan baik surat maupun layangan surat petunan itu sendiri belum juga kami terima,"terangnya.

Masi kata dia,menurut saya itu hanya ketidak puasan dari mantan kepsek itu saja,”Bagi kita mau di bawanya ke jalur hukum atau kemana kami siap,apa yang kami buat dan kami putuskan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,sebab dalam memutuskan sesuatu itu perlu pengajian dan berdasarkan pertimbangan serta kinerja dari orang yang bersangkutan,"tegasnya.

Dilanjutkanya,menurut prosedur maksimal seorang kepala Sekolah menduduki masa jabatanya selama empat tahun,namun berdasarkan pertimbangan dan kinerja kepala sekolah itu minimal dua tahun,”K alau kinerja bagus kita bisa pertahankan bahkan bisa di perpanjang hingga dua pariode.Jika kinerja buruk baik itu kepala sekolah,guru bahkan KUPTD-pun bisa kita pindah dan kita ganti,karena kebijakan itu sudah di atur oleh undang-undang yang berlaku,"pungkasnya.(madi)


No comments

Powered by Blogger.