PT Pinago Utama Diduga PHK Sepihak 24 Karyawan

MUBA,oganpost.com- Sebanyak 24 orang karyawan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pinago Utama yang berlokasi didesa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menuntut keadilan agar mereka tetap berkerja atau mendapat uang pesangon sesuai dengan aturan Pemerintah kepada perusahaan PT Pinago Utama, karena mereka yang berkerja di putuskan Hubungan Kerja ( PHK) Sepihak oleh PT Pinago Utama,ujar Sopia(53)perwakilan karyawan yang di PHK kepada wartawan usai rafat di kantor Disnakes Muba Kamis (28-5)

Lanjut dia,dirinya mulai berkerja di perusahaan PT Pinago Utama sejak tahun 2003 saat itu ditempatkan sebagai pekerja tanam bibit, kemudian pasang polibek dan terakhir kerja bagian tebas dan tidak ada surat peringatan atau teguran, tiba-tiba mendapat surat PHK dari perusahaan PT Pinago Utama pada hari senin tanggal 23 Oktober 2014,”Saya bersama pekerja yang lain tidak terima, menuntut agar perusahaan PT Pinago Utama memberikan uang pesangon terhadap karyawan yang di PHK sepihak karena kami sudah bekerja lebih dari 12 tahun,” ucapnya kesal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muba Ir H Yusman Sriyanto MT disampaikan oleh Kabidnya Juanda mengatakan 24 orang karyawan Pekerja Harian Lepas (PHL) perusahaan PT Pinago Utama di PHK sepihak oleh perusahaan dan 24 orang para pekerja menuntut uang pesangon kepada pihak PT Pinago Utama,sesuai dengan aturan berdasarkan UU tenaga kerja No 13 th 2003 bahwa untuk gaji karyawan sudah sesuai yaitu sekitar Rp 2,1 juta/ bulan,

Terus dia,namun para pekerja sesuai keputusan perusahaan para karyawan di PHK dan karyawan menuntut hak mereka kepada perusahaan uang pesangon sesuai aturan Pemerintah,”K ita dari Disnaker Muba mempasilitas pertemuan antara karyawan dan pihak Perusahaan PT Pinago Utama, kalau ada kesepakatan harus perusahaan membayar uang pesangon karyawan,kita tentunya akan mengkaji terlebih dahulu agar uang pesangon mereka sesuai dengan masa kerja mereka jika tidak sesuai kami akan membuat rekomendasi kejalur hukum,”ungkap Juanda.

Sedangkan Candra Hrd PT Pinago Utama mengungkapkan mengakui memang benar mereka bekerja di PT Pinago Utama status pekerja harian lepas dan tidak ada perjanjian secara tertulis ,“Pekerja tidak di PHK Namun dilbubarkan karena tidak ada pekerjaan,kalu karyawan masih nuntut silakan tuntut dijalur hukum saja,”tuturnya Candra.(sof)

1 comment:

  1. Setiap Hari ada bonus menarik dari kami.

    Minimal Depo 50rb sudah bisa bermain game judi online

    FREE PENDAFTARAN !!! DI B O L A V I T A

    Artikel Seputar Ayam Dan Casino di
    https://www.go-sabung.com/
    https://wmcasino.vip/

    WA : +62812-22-22-995
    Line : CS_BOLAVITA

    ReplyDelete

Powered by Blogger.