60 Kasus Sengketa Lahan Ditangani Bagian Pertanahan Pemkab OKI

OKI Kayuagung oganpost.com-Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdapat sengketa kepemilikan tanah yang cukup tinggi, sedikitnya ada 60 lebih Kasus sengketa lahan yang ditangani Bagian Pertanahan Pemkab OKI pada tahun 2015.

Drs.Amril Ubaidah, Kepala Bagian Pertanahan Pemkab OKI mengatakan jumlah kasus sengketa tanah di wilayah kerjanya memang cukup tinggi,hal ini dikarenakan banyaknya alasan atau pengakuan dari masyarakat yang muncul dan mengklaim lahan yang digarap perusahaan adalah lahan milik masyarakat,Padahal sebelum lahan itu digarap dan masih berupa lahan yang dipenuhi semak belukar tidak ada permasalahan yang terjadi,dan setelah Perusahaan memulai memanen atau menghasilkan hal itu menjadi sengketa.

"Dominan, permohonan penyelesaian sengketa lahan yang masuk ke kita adalah masalah lahan yang digarap perusahaan,mungkin dulu lahan itu kurang begitu diperhatikan,sekarang di karenakan lokasi lahan sudah strategis juga sudah digarap ataupun sudah menghasilkan serta harga jual mahal baru terjadi perebutan kepemilikan antara mereka,"katanya.

Dari kesekian kasus sengketa lahan yang masuk, baru 30 kasus yang telah kami selesaikan,dalam artian ke 30 kasus tersebut sudah ada jalan damai, mereka telah menempuh jalur hukum ataupun kedua belah pihak tidak lagi mau di mediasi oleh kami,untuk sisanya masih dalam tahap mediasi dan belum ada yang masuk penyelesaian secara hukum.

"Kita tidak punya wewenang untuk memutuskan secara hokum,akan tetapi kita hanya sebagai mediator dan mencari jalan tengah untuk memberikan keadilan bagi pihak yang bersengketa.,kalau penyelesaian secara hukumnya, yaitu pengadilanlah yang menentukan,"ucapnya.

Dalam menyelesaikan berbagai kasus konflik lahan yang terjadi, tentunya sesuai dengan yang tertuang dalam SOP Perbup No 643 tahun 2014 mengenai penanganan sengketa lahan selain itu pihaknya sebatas melakukan pendekatan mediasi secara kekeluargaan,serta lebih mengedepankan saling pengertian kedua belah pihak bersengketa,”Jika upaya mediasi itu tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka barulah dilakukan pendekatan hukum ke pengadilan untuk menyelesaikan konflik tersebut.(andi oktarius)


No comments

Powered by Blogger.