Jam Kerja PNS Kabupaten OI Dikurangi Selama Ramadhan

OGAN ILIR, oganpost.com - Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir(OI) selama bulan suci ramadhan di kurangi satu jam serta Apel Pagi dan SKJ Ditiadakan Kepala BKD Ogan Ilir, Darjis melalui sekretaris BKD M Saleh R mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja PNS pada bulan ramadhan dan cuti bersama pada hari raya idul fitri 1436 H kepada seluruh instansi di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Dikeluarkan surat edaran tersebut berdasarkan surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik nomor 4 tahun 2015 tentang penetapan jam kerja PNS, TNI dan Polri pada bulan ramadhan,"Kita mengacu surat edaran menteri tentang jam kerja PNS selama bulan ramadhan mengalami pengurangan jam kerja satu jam," katanya, saat ditemui diruangannya,rabu(17/6).

Lanjutnya, selama bulan ramadhan jam kerja PNS senin hingga kamis masuk pukul 08:00 wib dan pulang pukul 15:00 wib, waktu istirahat pukul 12:00-12:30 wib sedangkan di hari jumat masuk sama seperti hari biasa sedangkan pulang pukul 15:30 wib untuk jam istirahatlah jam 11:30 Wib hingga 12:30 wib, "Untuk apel pagi serta SKJ selama bulan ramadhan ditiadakan, SKJ digantikan dengan gotong royong," tuturnya.

Sedangkan untuk cuti hari libur nasional di hari raya Idul Fitri terhitung mulai tanggal 16-21 Juli 2015 ditetapkan cuti bersama. Meski jam kerja dikurangi selama bulan ramadhan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap jajaran masing -masing sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 15 Juli dan 21 Juli 2015,"Kita akan menindak PNS yang tak menaati surat edaran sebelum dan sesudah cuti bersama hari raya idul fitri," tuturnya.( lbs)

No comments

Powered by Blogger.