Kadin BKBPP: Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga

PALI oganpost.com - Terkait sering timbulntya penomena(permasalahan) dikalangan masyarakat terutama menyangkut Kekerasaan Didalam Rumah Tangga(KDRT)diwilaya Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir(Pali),Kepala Dinas Badan Keluarga Berencana Pemerdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Pali Drs Suprihyatno,mengatakan di Daerah Otonom Baru (DOB)memang rentan terjadi banyak permasalahan dikalangan masyarakat dikarenakan belum adanya kesadaran yang tinggi dilingkungan masyarakat itu sendi,terutama KDRT,ujarnya selasa(23/6)
 
Dia menambahkan menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang penghapusan kasus kekerasaan didalam rumah tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara, disini pihaknya berupaya mensosialisasikan tentang bagaimana menekan angka kekerasaan di kalangan masyarakat (Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

"Kita sudah mensosialisasikan undang-undang tentang kekerasan ini melalui penyuluhan Keluarga Berencana dan Bidang Pembela Perempuan (PP), disini peran orang tua yang diutamakan dalam membina anaknya,serta peran keluarga menjaga keharmonisan didalam rumah tangganya,"ucapnya.

Lanjutnya, disini peran serta elemen masyarakat sangat lah penting untuk memantau pernikahan di bawah umur,”Semakin banyak jumlah menikah usia mudah, semakin besar tingkat angka perceraian,disanalah pada akhirnya dalam berkeluaraga nantinya timbul permasalahan-permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasangan muda ini dan terjadilah KDRT berujung pada suatu perceraian,”ungkapnya.(putra)

No comments

Powered by Blogger.