Pembangunan Kantor Kades Tebing Abang Salahi Rab

BANYUASIN,oganpost.com- Pembangunan Kantor Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang saat ini belum selesai memang sudah menyalahi Rancangan Angaran Biaya(RAB) bangunan yang sudah di atur oleh Dinas PU Cipta Karya dan Contruksi Dari BPMPD( Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa) Kabupaten Banyuasin,ujar Sekrataris BPMPD Banyuasin,Agus Tinus kamis(25/4)

lanjut dia, pihaknya sudah dua kali memberikan surat teguran namun belum juga di gubris oleh Kepala Desa,ironisnya lagi hingga limit waktu berahir laporan SPJ tahab 2 belum juga di serahkan,"Kita kasi toleransi surat peringatan ketiga apa bila tetap tidak di gubris oleh kepala Desa maka persoalan ini akan kita limpahkan ke Inspektorat Banyuasin biarlah mereka yang akan memeriksanya,"terangnya.

Dikatakan dia,dari awal pembangunan saja sudah menyalahi aturan apa lagi saat ini pembangunan tersebut tidak selesai,otomatis untuk pencairan tahab 3 terpaksa ditanggukan atau ditahan dan jika ada indikasi penyimpangan maka biarlah inspektorat yang menindakya sesuai dengan hukum yang berlaku,"Negara kita negara hukum,dari awal sudah menyalahi aturan di tambah lagi pembangunan tidak selesai jika terbukti ada penyimpangan tinggal inspektorat yang berhak sebagaimana hukum itu,"cetusnya.

Masih kata Agus.dalam waktu dekat ia dan tim akan turun kembali kelokasi kegiatan jika kades tetap tidak bisa di temui maka pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan,"Senin kita akan kelokasi jika tetap tidak ada hasil jangan salahkan kita sebab kita sudah cukup lama memberi toleransi kepada TPK atau kepala desa selaku pengelola anggaran,"pungkasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.