Perceraian Suami Istri,Dampak Nikah Usia Dini

PALI oganpost.com-Kabar banyak Janda Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Itu bukan lelucon atau cerita selayang pandang tetapi merupakan realita yang ada dan benar benar kenyataan,mirisnya lagi banyak janda usia dibawah umur,setelah wartawan investigasi ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Pali,ternyata salah satu penyebab tingginya angka perceraian adalah perkawinan Usia Dini.

Parlinsa (21) Duda beranak satu berasal dari Desa Batu Tugu Prambatan yang baru sebulan lalu bercerai merasa menyesal menikah di Usia 19 tahun pada waktu itu,"Aku nyesal kak,bukan karena cerainya tapi karena aku putuskan cepat nikah,walaupun pada waktu itu umurku belum cukup untuk usia pernikahan namun berkat bantuan Ketip dan Kades Umurku di Tuakan,jadi aku bisa nikah,"ucapnya pada media ini jum’at(19/6).

Hal serupa juga dikatakan Bunga (nama samaran) 16 tahun janda asal Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi yang saat menikah baru berumur 15 tahun,Menyikapi hal tersebut Ibrahim S.Ag Kepala KUA Talang Ubi menyangkal bahwa Pihaknya banyak menikahkan Pasangan di bawah Umur."Kami disini menerima laporan dari P3N dan Kades masalah umur dan persyaratan lainya,kalau belum cukup umur di berkas NA kami kembalikan,kami tidak berani menikahkan pasangan yang P3N daftarkan.jadi kalau ada yang masih di bawah Umur sudah menikah itu yang lebih tahu P3N dan Kades,"ujarnya.

Ditempat terpisah Suprihyatno Kadin BKKBN Kabupaten Pali mengatakan bahwa banyaknya Perkawinan Dini dan perceraian disebabkan kurangnya kesadaran dan pendidikan dimasyarakat padahal pihaknya gencar mensosialisasikan dampak pernikahan dini langsung ke masyarakat dengan menempatkan PLKB dari Dinasnya di tiap-tiap Desa,"Usaha kami untuk mengurangi angka pernikahan usia dini bahkan mencegah,itu sudah sering kami lakukan dengan melakukan sosialisasi langsung kelapangan,terlepas masih banyaknya pernikahan usia dini itu diakibatkan oleh kurangnya kesadaran dan pendidikan serta lingkungan,dan yang paling bertanggungjawab sebenarnya adalah orang tuanya,"paparnya di ruangan kerjanya jum’at(19/6)

Ditambahkan Suprihyatno bahwa ada wacana untuk mengusulkan ke Bupati untuk membuat peraturan daerah yang mengatur persyaratan pernikahan harus ada Akta kelahiran,"Demi mengatasi banyaknya perkawinan Usia Dini dan manipulasi umur pasangan yang akan menikah,kalau di buat perda bahwa yang boleh menikah untuk perempuan minimal 18 tahun dan laki laki minimal usia 20 tahun yang harus dibuktikan dengan Akta kelahiran,maka manipulasi usia pernikahan dapat dicegah,namun itu baru wacana kami dan akan kami ajukan ke Bupati.tetapi kita akan pelajari dulu dan mencari Daerah mana yang sudah ada peraturan itu,"pungkasnya.(putra)

No comments

Powered by Blogger.