Agota DPR F-PDIP Dapil I Trancam PAW

BANYUASIN,oganpost.com-Salah satu angota DPRD Banyuasin priode 2014-2019 Fraksi PDIP dapil I Talang Kelapa,Nasir terancam Penggantian Antar Waktu(PAW) oleh Ketua PDIP Pusat,ini sesuai dengan surat Persetujuan DPP-PDIP No : 6681/IN/DPP/III/2015 pada tanggal 24 maret 2015 lalu yang di tujukan kepada ketua DPC-PDIP Kabupaten Banyuasin atas gugatan seorang caleg bernama Ismiyati partai yang sama pada pileg lalu.

Saat di bincanggi wartawan Ismi Yanti menerangkan bahwa gugatan yang ia ajukan ke ketua DPP-PDIP pusat sudah mendapat persetujuan dan hasilnya cukup memuaskan,dalam surat tersebut ketua Partai memerintahkan ketua DPC untuk segerah menindak lanjuti hasil keputusan itu,"Alhamdulillah setelah berjuang mati-matian memperjuangkan hak saya akhirnya permohonan saya di terima oleh ketua Pusat,dan berdasarkan surat keputusan itu ketua memerintahkan DPC utuk secepatnya di tindak lanjuti PAW kepada musuh saya yaitu Nasir."terangnya kepada wartawan Rabu (1/7)

Ismi berharab ketua DPC dapat segerah melakukan PAW kepada Nasir yang saat ini sedang duduk di kursi Dewan DPRD Banyuasin Komisi IV,namun sangat di sayangkan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari sang ketua DPC,"Surat keputusan ketua PDIP pusat saya terima pada tangal 24 Maret 2015 lalu,sesuai intruksi sayapun langung menyerahkan Surat tersebut ke ketua Banyuasin untuk segerah di tindak lanjuti,namun sudah bulan Juli belum ada kabar berita tetang tindak lanjut surat keputusan tersebut,"tegasnya.

Terpisah ketua DPC-PDIP Banyuasin H.Askolani.SH.MH saat di konfirmasi membenarkan bahwa saat ini dia sedang melakukan pembahasan Internal,dan terkait kapan akan di lakukanya PAW secepatnya pihak media akan di kabari,"Ya sekarang ini lagi di bahas Internal,nanti di kasih tahu kalau sudah ada kepastianya."cetusnya singkat.

Sementara itu mantan komisioner Panwaslu Iswadi S.Pd,membenarkan bahwa dia juga menerima surat keputusan dari ketua Partai PDIP Pusat tersebut,”Ya saya juga menerima surat tembusan dari DPP-PDIP tentang gugatan Saudari Ismiyanti yang dalam surat keputusan itu memerintahkan kepada DPC untuk segerah menindak lanjuti hasil keputusan itu,"pungkasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.