Disnakertrans OI Warning Seluruh Perusahaan

OI Indralaya oganpost.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir (OI) me-warning seluruh perusahaan di OI untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum H-7 idulfitri,ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per 04/Men/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR keagamaan.

Kadisnakertrans OI, Afrizal Hasyim melalui Kepala Bidang (Kabid) Hukum Industri Perusahaan dan Perlindungan Kerja, Muhammad Zahri SP MSi menegaskan, apabila imbauan ini tidak diindahkan oleh perusahaan yang ada di OI, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa teguran langsung ke perusahaan bersangkutan,"Kami (Disnakertrans) akan me_monitoring dan memantau seluruh perusahaan dalam pembayaran THR kepada karyawannya. Jika ada perusahaan yang membangkang, maka akan kami berikan teguran keras," tegasnya.

Dikatakan dia, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan. "Kami harapkan THR ini dapat dibayarkan perusahaan H-7," harapnya.(ari)

No comments

Powered by Blogger.