Panwaslu OI Ancam Pidanakan PPS Nakal

OI Indralaya oganpost.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Ogan Ilir (OI) secara tegas mengancam akan mempidanakan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang "nakal" jika melanggar dan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi faktual terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OI dari jalur perseorangan Ir H Sobli Rojali MM - Prof DR H Taufik Toha.

Ketua Panwaslu setempat, Syamsul Alwi SSos didampingi Komisioner Panwaslu Divisi Sosialisasi, Darmawan Iskandar SE mengatakan, berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 ayat 2 yang menyebutkan bahwa anggota PPS PPK dan KPU yang dengan sengaja tidak memberikan dan melakukan rekapitulasi terhadap bakal calon independen sebagaimana diatur dalam UU ini maka dapat dipidanakan dengan hukuman penjara dan denda. "Bagi jajaran anggota PPS dan PPK yang 'nakal' tidak melakukan verifikasi faktual, maka kita ancam denda dan penjara," ujar Darmawan Iskandar.

Selain itu, terang dia pihaknya meminta tiga orang anggota PPS di setiap desa dan kelurahan melakukan verifikasi faktual berdasarkan jadwal KPU yakni tanggal 23 Juni hingga 6 Juli mendatang,"Disamping itu kita juga melakukan audit dukungan di wilayah OI dengan sampling," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan stakeholder di desa dan kecamatan serta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi verfikasi di tingkat desa,"Kalau menemukan keganjilan atau indikasi pelanggaran masyarakat bisa melaporkannya ke Panwaslu,"imbaunya.

Terpisah Ketua KPU OI, Annahrir SAg MSi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi faktual di lini terbawah sampai ke atas. "Kita lakukan verifikasi langsung jadi tidak ada istilah 'nakal',"ungkapnya.(ari/lbs)

No comments

Powered by Blogger.