DPR: Disdik Harus Tegas Terhadap Guru Yang Mencoreng Pendidikan

BANYUASIN,oganpost.com-Komisi IV DPRD Banyuasin yang membidangi masalah kesejahteraan ,pendidikan,kesehatan dan ketenagakerjaan menyesalkan tindakan dan sikap oknum guru SDN 14 Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang melarang bahkan membulli seorang siswa untuk tidak masuk sekolah dan pindah ke sekolah lain.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Jamal Ludin melalui Angota komisi,A.Yamin.SH mengatakan kepala dinas pendidikan harus bersikap tegas dalam menindaklanjuti persoalan ini,sebab guru di sekolah bukan hanya mengajar namun juga fungsinya mendidik,"Guru dan pihak sekolah harus punya alasan jelas melarang siswa masuk sekolah dan meminta pindah ke sekolah.Jika pihak sekolah tidak memiliki alasan jelas,tentu sikap dan tindakan tersebut telah melanggar aturan tentang wajib sekolah 12 tahun.,"Ungkapnya kepada oganpost.com Selasa (4/8)

Llanjut A.Yamin,guru dan kepala sekolah tidak bisa melarang siswa untuk menuntut ilmu karena persoalan pendidikan ini hak azazi yang dijamin negara,"Kalau memang si anak nakal atau merusak pihak sekolah cukup panggil orang tua untuk bersama-sama pihak sekolah untuk menegur dan mendidik anak ini bukan main usir tanpa sebab seperti itu " tegas politis PAN ini.

Dilanjutkanya anak inikan masih kanak-kanak,kasianlah kalau sampai di usir dan bisa-bisa bikin trauma,apapun kondisi anak ini pihak sekolah tidak bisa lepas tangan,karena hal seperti ini bisa di perbaiki,Guru dan pihak sekolah itu berfungsi mendidik tingka laku juga ,bukan hanya sekedar mengajar saja,dari itu persoalan seperti ini tidak boleh terjadi lagi.

"Disdik harus bertindak dan memgkofirmasi persoalan ini dengan pihak sekolah,Kasus ini tidak boleh dibiarkan bisa merusak dunia pendidikan di Banyuasin,maka Disdik Banyuasin harus bersikap tegas untuk menyelesaikannya kalau tidak selesai maka kami dari komisi IV akan pangil kepala dinas yang telah mencoreng dunia pendidikan,"pungkas mantan kepala Sekolah ini.

Seperti di ketahui,menurut keterangan Dari wali murid yang anaknya telah di usir ,Oknum Guru SD Negeri 14 Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang di ketahui bernama Elli, diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan bahkan bisa mengarah ke pembunuhan karakter seorang anak yang masih butuh perhatian dan bimbingan,oknum guru yang menjabat wali kelas 5 ini, melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang guru, dimana dia melarang Muhammad Yapi (9),siswa kelas 4 SD Negeri 14 Banyuasin III untuk tidak masuk sekolah dan pindah dari sekolah tersebut tanpa alasan jelas.

Bahkan oknum guru ini juga telah membulli M Yapi ini dengan mengumumkan kepada para siswa kelas 1 hingga kelas VI bahwa M Yapi sudah di pindahkan ke sekolah lain.,tindakan oknum guru ini dinilai tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik." Sejak awal masuk sekolah,anak kami di suruh pulang, dilarang sekolah dan di paksa pindah oleh oknum guru bernama Elli,"kata Mamnuro Aini ibu M Yapi

Tidak hanya itu saja masih kata dia,awal masuk,hampir setiap hari, oknum guru ini selalu menghampiri anaknya dan selalu bilang tidak perlu sekolah dan pindah saja ke sekolah lain," Kami tidak mengerti apa maksud dan tujuan dari ibu Elli ini bicara demikian,bahkan yang tidak bisa kami terima ibu Elli ini mengumumkan kepada siswa kelas I hingga Kelas VI bahwa Yapi anak kami sudah tidak sekolah di SD ini lagi tapi sudah pindah ke sekolah lain,ini sama saja ingin membunuh karakter anak kami,"kata Nuro didampingi suaminya Ahmad Hermanto.(madi)


1 comment:

  1. Promo Freebet via Bandar Piala Dunia 2018 Kaluga Region Capital Rusia Situs www.pokerusia.top Melalui BPD Kaltim Syariah dengan Kode Bank 124.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.