Hitung Ulang Pilkades Berakhir Draw

OKI Kayuagung oganpost.com-Kisruh yang terjadi pada pemilihan kepala desa (Pilkades) didesa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 6 Agustus 2015 lalu dimana pada waktu itu akhir penghitungan suara dimenangkan oleh salah satu calon dengan selisih satu suara kemenangan,hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir,bertempat di ruang rapat Bende Seguguk I,kamis (20/8/2015) dilakukan penghitungan suara ulang.

Penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, dijaga ketat anggota Polres OKI dan personil dari Kodim 0402 OKI serta Pol PP,"Kita mengantisipasi sebelum kejadian dalam penghitungan ulang suara pilkades," kata Kabag OPS Polres OKI Kompol I Ketut Suarnaya SIk didampingi Kasat Sabara AKP Nofrizal DY.

Diharapkan para calon kades dan tim sukses serta masyarakat agar menerima hasilnya dengan lapang dada,"Ini akhir dari persoalan perselisihan penghitungan suara. setelah dilakukan penghitungan ulang diminta calon kades menerima kalah menangnya," timpal Kasat Bimas AKP Suwarna.

Diakui Suwarna, ketiga calon kades ini semuanya disenangi warga sehingga perselisihan suara sangat tipis sekali,”Diketahui permasalahan ini terjadi karena ada perselisihan calon no urut 2 Kostalani dan calon no urut 3 Supriyadi,selisih terjadi karena saat perhitungan suara antara kedua belah pihak selisih satu suara yang memenangkan calon no urut 3 Supriyadi,”ucapnya.

Dari hasil penghitungan suara, untuk calon kades nomor 1, Asngari mendapat 195 suara, Nomor 2, Kostalani 921 suara, dan Nomor 3, Supriyadi 922 suara,dalam penghitungan suara ini ada selisih surat undangan dengan jumlah suara yang dihitung berkisar 2 surat suara.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam hal ini hanya memfasilitasi panitia pelaksana pemilihan kepala desa yang dilaksanakan di Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji yang diduga ada perselisihan penghitungan suara sehingga harus dilakukan penghitungan ulang,

Sekda OKI H Husin SPd MSi mengatakan, dilakukan penghitungan ulang ini, disebabkan ada perselisihan dalam penghitungan suara yang dilakukan panitia,untuk mencari jalan keluar agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, pemerintah meminta panitia segera melakukan penghitungan ulang di kantor pemerintah yang lengkap dihadiri kedua belah pihak termasuk saksi dan pihak keamanan,"Kalau sudah dihitung ulang saya harapkan para calon kades ataupun tim suksesnya harus terima hasilnya jangan sampai ada buntutnya," harap sekda didampingi Kepala BPMD Nursula SSos.

Kasi pemerintah di Kecamatan Mesuji Raya H Indra Gunawan mengatakan perselisihan terjadi di kotak 3. Untuk kotak 1 dan 2 tak ada persoalan,Jumlah surat undangan 622 dan jumlah suara 623,disebutkannya, Asngari mendapat 110 suara, Kostalani mendapat 189 suara,Supriyadi mendapat 323 suara, 1 blangko. Jumlah suara 623.

Setelah dilakukan penghitungan kedua di panitia. Angka selisih 2 suara. Nomor 1. 110 suara, Nomor 2. 188 suara, nomor 3. 321 suara, blangko 1 dengan jumlah 620. Perselihan 2 suara inilah yang menjadi persoalan,"Penghitungan ulang ini untuk mengetahui kemana lari suara yang hilang itu," ujarnya sehingga bisa mengetahui siapa yang banyak suaranya.

Namun setelah dilakukan penghitungan ulang suara kembali yang dimediasi oleh pemerintah Kabupaten OKI disaksikan oleh kedua belah pihak serta para saksi,ternyata hasilnya "DRAW".untuk itu dalam menyikapi hal ini pemerintah kabupaten OKI mengambil sikap juga telah disetujui kedua belah pihak,bahwa keputusan akan siapa yang menang dalam pilkades desa sumbu sari di nilai dari berapa banyak suara dalam masyarakat yang memilih berdasarkan jumlah kotak yang ada,dihitung berdasarkan zona wilayah yang ada didesa sumbu sari,setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata jumlah suara dari masyarakat memenangkan calon kades no urut 3 yakni Supriyadi.

“Perbup no 11 Tahun 2015 Bab VII yang mengatur Calon Kepala Desa terpilih pasal 55 ayat 2 yang berbunyi, dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon kepala desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak,” kata Kepala BPMD Nursula SSos.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pilkades. Dan pemenang dalam pilkades di Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI yakni Nomor urut 3, Supriyadi. Menang berdasarkan keputusan Perbup No 11 Tahun 2015 pasal 55 ayat 2 tentang calon kepala desa terpilih.[ao]


No comments

Powered by Blogger.