Balon Bupati Pali Eftiani-Muchtar Jayadi Datangi Kantor Panwaslu

PALI, oganpost.com –Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pali Eftiani-Muchtar Jayadi yang gagal menurut KPU setempat dikarena kurangnya suara pendukung datangi kantor Panitia Pengawasan Pemilu(Panwaslu) di jalan Merdeka Talang kelapa KM 9 kelurahan handayani mulia pendopo kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) rabu (2/9).

Terkait kedatangna pasangan Balon yang gagal ini Muhamad Fadli SH mengungkapkan.untuk tahapan selanjutnya pihaknya mengadakan rapat dengan pengurus Panwaslu Pali setelah rapat ada kesimpulan dari pihak KPU,”Kalau memang kedua pihak tidak ada jalan keluar selanjutnya hanya panwaslu yang akan memutuskan,keputusan ini dari masuknya permohonan sampai dengan 12 hari dan setelah itu sampai 26 hari keputusan itu harus dikeluarkan kalau memang belum masih bisa dikeluarkan sampai tgl 7 september,”katannya.

Semantara itu Komisioner KPU Ayahudin mengatakan tahapan yang akan dilakukan dari tanggal 5 sampai 8 september 2015 itu peroses pencetakan tgl 8 sampai 9 september 2015 proses pendistribusian dan insyaallah pada tanggal 10 hasilnya sudah ditempel di tingkat kelurahan dan desa pengumuman hasil tersebut

“Kita minta unsur yang terkait untuk mengecek,bagi mereka yang mempunyai hak pilih apakah mereka sudah terdaftar apa beulm kalau belum tolong segera melapor ke daftar pemilih sementara (DPS) atau PPD, dari daftar ini kita tidak tuntut kemungkinan berubah tetap atau berkurang jadi inilah Daftar pemilih tetap( DPT) kita lihat tgl 1 dan 2 inilah yang digunakan untuk pemilihan tahun 2015.”Ujar Ahyudi.

Ditambahkan Rohani Ketua KPU kabupaten Muara Enim/PALI didampingi Ayauhudin komisaris KPU ketika disambangi di rumah makan sejahtra pendopo usai rapat di kantor Panwaslu mengatakan keputusan balon bupati pali telah ditetapkan menurut aturan yang ada dari KPU,”Uuntuk tuntutan balon yang gagal silahkan itu sudah ada ketentuannya kalau itu menurut mereka benar, pengadilan yang dapat menentukan benar salahnya,silahkan mereka menuntut kepengadilan,”tuturnya. (putra )

No comments

Powered by Blogger.