Dewan Pers Siap Tanggani Kekerasan Terhadap Wartawan

BANYUASIN,oganpost.com-Seringnya terjadi kekerasan terhadap wartawan membuat Dewan Pers Nasional adakan sosialisasi dan pelatihan Jurnalustik kepada wartawan seindonesia,kali ini kamis (10/9) Dewan Pers Nasional mengadakan sosialisasi terhadap puluhan wartawan didua kabupaten yaitu Kabupaten Banyuasin dan kabupaten Musi Banyuasin,dalam acara yang diadakan bersama Medco Energi ini bertempat di Aula rapat Rumah Makan Sederhana Betung Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin,.

"Dewan Pers siap tanggani permasalahan kekerasan terhadap wartawan dengan catatan Wartawan dan Media yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan dari Dewan Pers,"tegas Drs.Kamsul Hasan.SH, Tim Anti Kekerasan Wartawan serta Ketua Komisi Kopotensi PWI Pusat saat di bincangi oganpost disela acara sosialisasi.

Lanjut dia,Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi sesuai dengan UUD pasal 28 tahun 1945 dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi,keadilan dan supremasi hokum,"Walau demikian seorang pers wajib mentaati aturan Dewan Pers seperti kode etik,jadi seorang Jurnalis bukan berarti kita Pers kebal hokum,baik pers maupun media tempat pers itu bernaung dapat juga di jerat hukum seperti kejadian yang baru saja menimpa saudara kita di Aceh,2 oknum wartawan terpaksa di tahan gara-gara suatu pemberitaan,ironisnya lagi media yang bersangkutan tidak jelas karena tidak terdaftar baik di provinsi maupun di kita Dewan Pers,kalau tidak mengikuti aturan seperti itu kita dewan pers tidak bisa berbuat apa-apa,"terangnya

Dari itu sambung Kamsul,berhati-hatilah dengan media-media yang baru bermunculan,sebelum kita melamar untuk menjadi wartawanya hendaklah kita lihat dulu dasar hukum media itu sendiri apakah sudah sesuai dengan aturan dari dewan pers atau belum,"Hati-hati dalam memilih media jangan sampai kalian menjadi korban berikutnya akibat media tidak ikut aturan dewan pers,aturan Dewan Pers sarat untuk mendirikan perusahaan itu sudah di atur dalam UU Pasal 9 ayat 1,setiap setiap warga negara indonesia dan negara berhak mendirikan Pers,ayat 2.setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia,nah yang di maksud berbadan hukum itu ialah media harus berbadan PT,Yayasan dan Koperasi,kita juga sudah memusyawarakan bahwa suatu media harus memberikan tunjangan sesuai dengan UMP ,do'akan saja berhasil,”imbuhnya.

Terkaid dengan kekerasan terhadap wartawan dirinya juga menambahkan bahwa saat ini dewan pers sudah menyediakan advokat-advokat,"Setiap daerah,provinsi ada perwakilan dewan pers,disana sudah tersedia advokat-advokat handal yang siap menerima laporan,jika masih tidak tuntas kami dewan pers termasuk saya sendiri yang akan turun menangani persoalan ini hingga tuntas,"pungkasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.