Kejari Sekayu Musnakan Puluhan Barang Bukti

MUBA oganpost.com-Demi menciptakan rasa sadar, dan keseriusan aparat hukum tentang penegakan hukum narkoba dan perbuatan melanggar hukum, Kejaksaan Negeri Sekayu musnakan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Edi Handoyo SH, bersama Ketua DPRD Muba yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I A Rahman Senen,Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Sohan Majid MM, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum dr H Taufik Rusydi MKes, serta SKPD di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, Kamis (17/09)

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Edi Handoyo SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti narkotika, ganja, ekstasi, senjata tajam dan senjata api rakitan yang semuanya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,”Berbagai barang bukti pidana tersebut antara lain 301,2 gram sabu-sabu, ganja 89,9 gram, 33 butir ekstasi, 12 pucuk senjata api rakitan, pisau 4 buah, parang 5 buah, kapak 1 buah, dan lain-lain,”ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan maupun kepolisian.

Sementara Ketua DPRD Muba yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I A Rahman Senen menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut,”Ini bentuk komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,”imbuhnya.

“Pemusnahan barang bukti ini kita harapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,”tambahnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.