Sekda Segera Tutup Penambangan Pasir Ilegal

OI Indralaya oganpost.com-Banyaknya keluhan masyarakat terkait penambangan pasir ilegal di desa Tanjung Sejaro kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir (OI) akhir-akhir ini, menjadi perhatian sejumlah pihak,Salah satunya datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) OI, H Herman SH MM. Orang nomor tiga di jajaran eksekutif Caram Seguguk ini mengatakan segera akan menutup aktifitas penambangan galian C tersebut.

Dikatan Herman, kalau seandainya izin pertambangan galian C tersebut ada di Pemkab OI, pihaknya segera akan menutup aktifitas penambangan pasir tersebut. Namun, karena kewenangannya ada di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel, maka akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Walaupun otoritas izin pertambangan ada di Distamben Provinsi, Pemkab OI berhak memberitahukan kepada Pemprov tentang dampak yang terjadi di masyarakat akibat dari aktifitas ilegal tersebut," jelas mantan Asisten I dan II ini.

Lanjut mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, pihaknya akan memberitahukan permasalahan tersebut kepada Pemprov Sumsel melalui instansi terkait,"Langkah selanjutnya apakah Distamben Provinsi yang akan terjung langsung ataukah Pol PP OI yang akan mengeksekusi penambangan pasir ilegal tersebut," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat desa Tanjung Sejaro kecamatan Indralaya, resah dengan aktifitas penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan salah satu warga setempat. (arie)

No comments

Powered by Blogger.