Terkait Kebakaran Hutla 2015,6 Perusahaan Dibekukan

Surat Pernyataan Sikap FKK PT WAJ
OKI Kayuagung oganpost.com-Terkait kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu,sesuai dengan aturan dan sangsi yang diberika ada 6 perusahan di Kabupaten OKI izinnya dibekukan pemerintah,ujar Kadisnakertrans OKI Aris Panani,SP,M.Si kamis(21/1).


Lanjut dia,dapak dari pembekuan ini tentu akan menambah pengangguran yang ada dikabupaten OKI,”Pembekuan 6 perusahan ini tentu akan berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap karyawan perusahan sehingga akan menambah jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten OKI,tentu dalam hal PHK ini kita tidak ambil diam dalam menyikapinya,upaya-upaya akan kita lakukan dalam permasalahan PHK ini,”terang Aris.

Disampaikan dia,imbas dari pembekuan 6 perusahaan tersebut baru-baru ini Forum Komunikasi Karyawan(FKK) PT Waringi Agro Jaya(WAJ) menyatakan sikap menolak atas pemberian pesangon PHK yang dilakukan pihak PT WAJ,” Pemberian pesangon oleh PT WAJ kepada karyawan yang di PHK sesuai surat edaran dari PT WAJ satu bulan gaji sesuai masa kerja,namun karyawan yang di PHK menolak pesangon tersebut,”ucap Aris.

Dikatakan dia,tentu dalam permasalahan ini kita akan jembatani sehingga apa yang menjadi tuntutan karyawan bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan paling tidak ada kesepakatan antara kedua bela pihak,”Para karyawan yang di PHK sepakat apabilah pembayaran pesangon dilakukan berdasarkan pasal156 ayat 1 sampai ayat 5 undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2013 denga perhitungan,uang pesangon,uang masa kerja,tunjangan pengganti hak serta sesuai pasal 157 ayat 1,”terang Aris.

Dikempatan ini ya juga mengaku bahwa senin(25/1) dirinya tidak lagi menjabat Kadisnakertran berdasarkan SK Bupati baru-baru ini dimutasi jabatan baru sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten OKI,”Kepada Kadisnakertran yang baru kiranya apa yang selama ini sudah diagendakan kiranya dapat dilanjutkan sesuai guna dan manfaat program tersebut,”harap Aris.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.