Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi
OI Indralaya oganpost.com- Bukhori (44) mantan Kades Palu kecamatan Pemulutan kabupaten Ogan Ilir (OI), akhirnya menjadi tersangka dan ditahan pada selasa (23/2), lantaran korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2013 lalu.


Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka tetap membantah dan tidak mengakui perbuatannya,"Saya tidak pernah korupsi dana tersebut, kalaupun saya beli mobil ini saya baru beli, bukan tahun 2013 lalu," kilahnya.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Haris Munandar Hasyim,SIk melalui Kanit Pidkor IPDA Sondi Fraguna,SH mengatakan, tersangka ditangkap di kantor kecamatan saat hendak registrasi pencalonan kades, berdasarkan audit BPKP Februari 2016 kerugian negara sebesar Rp.340.250.000, sedangkan jumlah anggaran Rp.356.250.000.

"Modus yang dilakukan tersangka ialah saat pencairan BSPS uang yang masuk melalui rekanan Toko Taqwa Tani, diwaktu yang sama tersangka langsung meminjam uang tersebut dengan berbagai alasan, hingga akhir masa jabatan pada Juni 2015 lalu tersangka belum juga mengembalikan uang tersebut," jelasnya.

Dikatakan dia, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,"Perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka terungkap pada termin ke 2 ada 95 KK di desa Palu yang tidak menerima bantuan tersebut baik berupa papan, uang dan seng, padahal desa lainnya sudah menerima bantuan, karena kesal akhirnya warga mengadukan permasalahan tersebut kepada Polres OI, dan kini yang bersangkutan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka," terangnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.