Pemkab Harus Serahkan Pengelolaan Pasar Desa

Pejabat OKI Saat Kunjungi Pasar Desa Tulung Selapan Ilir
OKI Kayuagung oganpost.com-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diminta untuk segera menyerahkan pengelolaan Pasar yang ada di desa termasuk menyerahkan asset pasar yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Kepada Pemerintah Desa setempat,terlebih lagi, terhadap pasar-pasar yang selama ini dibangun oleh masyarakat secara swadaya,setidaknya saat ini ada puluhan pasar yang pengelolaannya masih di lakukan Badan Pasar.

Ketua Dewan Pimpina Daerah(DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia(APPSI) kabupaten OKI mengatakan dengan tingginya permintaan para pemerintah desa kiranya pasar desa dikembalikan kedesa dirinya sangaat mendukung hal tersebut,”Selaku organisasi Pedagang APPSI siap mendukung,tentunya apa yang nantinya terjadi terkait pasar dikelolah oleh desa kita berharap desa harus berkomitmen dengan pemerintah terkait penghasilan restribusi karena ini merupakan PAD OKI,disamping itu juga para pengelolah pasar kita harapkan juga dalam melakukan pembangunan pasar harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada komisariat APPSI pasar masing-masing yang sudah dibentuk,sehingga terjalin hubungan yang baik antara APPSI,Pedagang dan pengelolah pasar,”ucap Roni jum’at(11/3)

Pemuda Pemantau Pembangunan OKI, Welly Tegalega SH mengatakan, penyerahan pengelolaan Pasar Desa ini mutlak harus dilakukan karena sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana dalam rangka peningkatan perekonomian perdesaan dan perekonomian masyarakat serta peningkatan pendapatan asli desa untuk kedepannya pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan BUMDes ini dapat membentuk unit yang mengelola pasar desa namun tentu saja hal tersebut ada prosedurnya.

Menurut Welly dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT/T) nomor 4 tahun 2015, pada Pasal 21 Ayat 1 dan 2 menyatakan memberikan kewenangan kepada pemerintahan setempat melalui BUMDes untuk menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga,pada pasal seterusnya, dirincikan kegiatan BUMDes melalui usaha perantara yang meliputi jasa pembayaran listrik, kemudian pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, dan yang terakhir jasa pelayanan lainnya.

Tujuan diterbitkan Permendes ini sebagai pengembangan BUMDes yang akan menguatkan lembaga-lembaga ekonomi desa sekaligus merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa,"Artinya disini jelas mengatur bahwa desalah yang semestinya mengelola pasar,”katanya.

Kemudian, Berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa, didalamnya menjelaskan apabila pemerintah kabupaten membangun pasar yang berada di desa, paling lambat diserahkan kedesa 5 tahun setelah membangun, tentu dijadikan aset desa,"Sekarang pertanyaannya kita pasar mana yang sudah diserahkan assetnya ke pemerintah desa, lalu pasar mana yang pengelolaan nya sudah diserahkan kepada pemerintah desa." Tanya dia.

Oleh sebab itu sambungnya pemerintah kabupaten dalam hal ini Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BP2K) OKI harus legowo dan secepatnya menyerahkan asset tersebut kepada pemerintah desa,”Satuhu saya Pasar desa yang ada saat ini belum satu pun yang telah diserahkan menjadi aset desa dan dikelola desa, jadi kita berharap kepada pemerintah desa agar secepatnya menyurati pihak terkait yang pasar desanya belum menjadi aset desa, sebab terkait Pasar desa yang telah dibangun oleh pemerintah, BUMDes belum dapat melakukan pengelolaannya melalui unit yang dibentuk selagi pasar desa tersebut belum diserahkan kedesa dalam bentuk aset desa,jika hal ini sudah dilakukan selanjutnya,BUMDes bisa mengelola yang pengelolaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan desa,’urainya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BP2K) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) S. Sudiyanto Djakfar, S.Sos. M.Si kepada wartawan mengatakan, secara teknis di lapangan, BP2K mempersilahkan jika BUMDes ingin mengelola pasar, termasuk jika pedagang yang ingin memperpanjang kontrak sewa kios, dapat menghubungi Pemdes atau UPTB setempat.

Meskipun demikian, lanjut Sudiyanto, untuk menentukan besaran dan penarikan retribusi pasar tetap menjadi kewenangan BP2K sebagai badan yang diberi amanat dari negara melalui Pemkab OKI untuk mengurus masalah sampah dan kebersihan.

“Selagi keberadaan pasar masih berada di wilayah Kabupaten OKI, hanya BP2K yang berhak memungut retribusi pasar. Kalau kemudian didapati pungutan retribusi pasar yang lainnya, saya sampaikan, pungutan itu jelas pungli. Aturannya sudah jelas, tidak usahlah bicara soal retribusi, karena kami yang mempunyai wewenang penuh untuk hal ini,” tegasnya.(im/ziz)

1 comment:

  1. Promo Spesial Sabung Ayam Online di ID303
    Promo 7x Win Beruntun~
    Bonus 100% Kemenangan Hingga 5jt
    Daftar dan Main Disini : id303 .net

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    Whatsapp : +6281326993756
    BBM : CSID303

    Sabung Ayam PW Online Live

    ReplyDelete

Powered by Blogger.