Dewan OI Desak Pemberhentian Wabup

Plt Bupati OI
OI Indralaya oganpost.com-Kalangan dewan Ogan Ilir (OI) mendesak agar pimpinan segera memberhentikan Ilyas Panji Alam sebagai Wakil Bupati dan mengangkat yang bersangkutan sebagai Bupati melalui Rapat Paripurna DPRD OI, hal ini terungkap pada Rapat antara DPRD dengan SKPD Pemkab OI, senin (10/4).

"Kami meminta pimpinan segera memproses pemberhentian Wabup OI, termasuk pengangkatan yang bersangkutan sebagai Bupati melalui paripurna,ini berdasarkan SK Mendagri yang telah memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi sebagai bupati, serta surat dari Sekretaris Daerah Sumsel Sumsel," ujar Azmi A Hadi Anggota DPRD OI Fraksi PAN.

Senada dengannya, Amir Hamzah anggota DPRD OI Fraksi PDIP mengatakan, akan bermasalah jika tak segera dilakukan paripurna pemberhentian Wakil Bupati dan pengangkatan Bupati,"Kedepan ada 24 Raperda yang harus dibahas legislatif dan eksekutif yang tentunya membutuhkan kehadiran Bupati,perlu Bupati" katanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD OI, Ahmad Yani akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sumatera Selatan. "Saya akan konsultasi dulu dengan Gubernur," singkatnya.

Dalam rapat bersama tersebut juga terungkap keinginan DPRD OI untuk merevisi Perda tentang hewan kaki empat, yang dianggap mandul karena akhir-akhir ini hewan kaki empat milik masyarakat semakin meresahkan.

"Walaupun ada Perda tetapi hewan kaki empat masih berkeliaran di jalan raya dan perkantoran, untul itu kami usulkan revisi perda hewan kaki empat. Dan selama ini penerapan perda tersebut tak maksimal terutama Pol PP sebagai penegak perda," tegas Anggota DPRD OI Fraksi Demokrat, Hilmin.

Sementara, anggota DPRD OI Fraksi Golkar, Irwan Nofiatra mengungkapkan, dari 24 Raperda 17 diantaranya merupakan usulan
eksekutif, sisanya usulan legislatif.

"Beberapa Raperda tersebut seperti Raperda Pengolahan Limbah, Raperda Perubahan ke 2 atas Retrebusi Umum, Raperda RPJM 2016-2021, Raperda Pedoman aset, Raperda Kesiagaan Penanggulangan Bencana, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Hewan Kaki Empat, Raperda Pemekaran Kecamatan dan Desa, Raperda Pertanggungan Jawaban APBD 2015 dan lain sebagainya," ungkap Irwan. (arie)

No comments

Powered by Blogger.