Tiga Tahun DPO, Idil Akhirnya Ditangkap

Herman Rozi
OI Indralaya oganpost.com-Idil Herman (45), pelaku perampokan toko emas di Kota Prabumulih tahun 2013 lalu, berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir (OI) di kediaman kerabatnya di desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang OI, Rabu (6/4).

Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozi SH mengatakan, penangkapan Idil berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaannya, setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Tanjung Raja langsung menangkap pelaku.

"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih, dari hasil rampokannya pelaku mendapatkan jatah 2 Ons Emas senilai Rp.50 juta, setelah ini pelaku dan barang bukti langsung kita limpahkan ke Polres Prabumulih. (arie)

No comments

Powered by Blogger.