Dilaporkan, Mustakimah Tuding Dua Orang Ini Provokatornya

Camat Rantau Alai, Mustakimah
INDRALAYA oganpost.com-Pasca dilaporkan masyarakat ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) beberapa waktu lalu, Camat Rantau Alai Mustakimah menggelar jumpa pers kepada awak media untuk menjelaskan duduk permasalahan penyebab dirinya dituding warganya sendiri karena dianggap telah semena-mena menggunakan jabatannya.
 
Mustakimah dilaporkan warganya Sumardi, karena telah melantik Penjabat Kepala Desa secara sewenang-wenang tanpa ada rembuk dengan warga desa setempat. Tidak kurang sepuluh tanda tangan mantan Penjabat Kepala Desa dibawanya tertera disebuah kertas sebagai tanda mosi tidak percaya terhadap Camat Rantau Alai ini.

Dengan mengajak sekitar lima orang Penjabat Kepala Desa yang dinaunginya Rabu (11/5), Mustakimah mengaku jika permasalahan hingga dirinya dilaporkan tersebut hanyalah kepentingan pribadi pelapor. Menurutnya pelapor merasa kecewa lantaran usaha tambang pasir pelapor ditutupnya paksa lantaran berdampak pada lingkungan sekitar.

Wanita paruh baya ini juga menuding, Sumardi hanyalah tameng dari provokator sesungguhnya yakni Penjabat Kepala Desa Sukananti Baru yakni Sajili. Lantaran sudah mencapai satu tahun, Sajili dicopot dari jabatannya, dan Mustakimah menduga hal inilah membuatnya kompak bersama Sumardi untuk melaporkannya.
 
"Sesuai dengan SK penjabat kepala desa maksimal satu tahun, kalau habis ya kita ganti yang baru. Tapi memang saya akui Sajili tidak mau diganti saat itu, tapi karena kita mengacu pada peraturan, mau tidak mau saya harus menggantinya," ujarnya.
 
Dilanjutkan wanita berjilbab ini, selain kedua orang tadi, ada satu lagi orang yang dianggapnya sebagai provokator yakni Kacabdin Rantau Alai, Ali Busin. Dirinya mengaku jika Ali Busin mengusulkan diri ingin menjadi Penjabat Kepala Desa tapi tidak disetujui masyarakat, sehingga dirinya tidak menyetujui usulan Ali Busin saat itu.

"Saya yakin ketiga orang ini kompak ingin merusak citra saya karena kepentingan pribadinya tidak saya penuhi. Terkait pergantian Penjabat Kepala Desa yang saya lakukan sudah sesuai dengan Perda no 2 tahun 2015 pasal 40 tentang pemilihan kepala desa," jelasnya.

Sementara Penjabat Kepala Desa Tanjung Mas, Saudi, yang juga hadir bersama Mustakimah, dimana dalam surat mosi tidak percaya berisi nama dan tanda tangannya juga. Saudi mengakui jika itu benar tanda tangannya. Namun Saudi membantah jika tujuannya menandatangani surat tersebut mendukung laporan ke DPRD OI.

"Saya memang menandatangani surat tersebut saat pengurusan raskin bersama seluruh penjabat yang lain. Saat itu kita diminta tanda tangan dan cap dalam kertas kosong. Saya tidak tahu kalau akhirnya tandatangan saya tersebut dipergunakan untuk melapor ke DPRD Oi," aku Saudi.

Saat disinggung apakah ada kepentingan Dana Desa yang mulai dikucurkan pemerintah pusat pada bulan ini, Mustakimah membantah hal tersebut, menurutnya terlepas apakah sang penjabat yang digantinya tersebut mengharapkan dana desa, dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Yang terpenting dirinya telah melaksanakan peraturan yang berlaku. Penjabat yang sudah habis masa jabatan harus segera diganti.

"Pergantian penjabat yang saya lakukan merupakan keputusan bupati dan merupakan usulan dari saya yang telah dirembukkan sebelumnya bersama masyarakat. Jadi saya kira hal ini tidak ada masalah dan saya siap dipanggil ke legislatif nanti," tukasnya.(frd)

No comments

Powered by Blogger.