IRT Siram Biduan Dengan Cuka Parah

              Yunita IRT Tersangka
OI Indralaya oganpost.com-Diduga cemburu,Yusnita (35), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus meringkuk di Hotel Podeo Mapolsek Pemulutan.

Yusnita diamankan setelah satu bulan lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap Maharani (16) yang berpropesi sebagai biduan, warga Griya Asri Gandrung Palembang pertengahan April lalu.

Maharani dianiaya oleh pelaku.dengan cara disiram air keras (cuka parah) pada bagian wajah, hingga wajah korban mengelupas dan nyaris mengalami kebutaan pada bagian mata sebelah kanan akibat tersiram cuka parah.

Saat digiring ke Mapolsek Pemulutan, dirinya mengakui sepenuhnya jika dirinya sengaja menyiram wajah korban dengan cuka parah saat korban tengah tidur di rumah rekannya, pada Selasa pagi (19/04) pukul 05.30 lalu di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan OI.

"Pagi itu aku datangi ke rumah kawannya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, pas aku masuk ku lihat di dalam kamar dia lagi tidur di dipan. Setelah itu langsung aku siram mukanya dengan cuka parah," ujarnya.

Mengetahui kejadian itu, masyarakat setempat langsung membawa korban menuju ke RS Bari Palembang guna diberikan perawatan medis. Usai dirawat di RS, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pemulutan berdasarkan LP/B/50/V/2016/Res OI/Sek Pemulutan.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekad melakukan perbuatannya tersebut lantaran tersangka merasa cemburu dengan korban yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya inisial W. “Aku sakit hati pak, kareno dio (korban), selingkuh dengan laki aku,” tuduhnya terhadap korban.

Sementara itu, Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardianyah menuturkan, setelah melakukan penyelidikan, ternyata korban Maharani yang masih berusia.diabawah umur tersebut, merupakan korban salah sasaran.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Undang- Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terangnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.