Mustakimah Bantah Tuduhan Warga

Jumpa PersCamat Rantau Alai
OI Indralaya oganpost.com-Camat Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mustakimah akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan di media massa dan adanya laporan warga terhadap dirinya kepada anggota DPRD OI beberapa waktu lalu.

Dalam Jumpa Persnya, Rabu (11/5), Mustakimah menjelaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa (Kades) tersebut sudah sesuai prosedur dan sudah disampaikan kepada Plt Bupati OI,”Saya membantah atas apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh warga ke DPRD OI beberapa waktu lalu, tentunya apa yang disampaikan dan dilaporkan warga tersebut tidak benar," jelasnya.

Lanjutnya, semua keputusan yang saya ambil itu sudah melalui musyawarah, seperti di Desa Tanjung Mas masyarakat menolak saudara Ali Busin sebagai Pjs Kades mereka untuk itu di desa tersebut diadakan musyawarah siapa yang layak menjadi Pjs Kades menurut masyarakat,"bebernya.

Menurut Mustakimah, terkait pemberhentian Pjs Kades sebelumnya itu murni karena masa jabatan yang di SK sudah berakhir, dan tidak ada kepentingan lain dalam pergantian Pjs Kades,”Soal Pemberhentian Pjs Kades saya sudah dilaksanakan sesuai aturan karena masa jabatan Pjs Kades sudah habis, namun ada keinginan dari mantan Pjs minta diperpanjang SK nya tapi kembali lagi pada aturan dan keinginan masyarakat desa tersebut, sedangkan kita berproses sesuai dengan Perda Kabupaten OI No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kades di Pasal 40 ayat 2 menyebutkan, Bupati mengangkat Pjs Kades yang berasal dari ASN melalui usul Camat,"ungkapnya.

Apa yang dituduhkan warga tersebut, sambung Mustakimah, hanya karena ingin merusak reputasinya saja,"Seperti tidak ada baiknya lagi apa yang sudah saya perbuat selama ini untuk kemajuan Kecamatan Rantau Alai, dan kalau memang saya salah saya siap jika di panggil oleh DPRD," pungkasnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.