H-1 Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Tutup

Ilustrasi
PALEMBANG oganpost.com - Tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Palembang, Sumatra Selatan, dilarang beroperasi selama Ramadan. Hal itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palembang kepada Satpol PP Kota Palembang.

"Kafe, bar, panti pijat, karaoke keluarga, kelab malam, dan sebagainya, H-1 atau satu hari menjelang Ramadan, tempat hiburan tak boleh lagi beroperasi alias tutup sementara sampai H+2 Lebaran," ujar Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang Dedi Harapan, Rabu (1/6).


Jika masih ada tempat hiburan malam yang buka, pihaknya akan menindak tegas, termasuk menutup tempat usaha tersebut.


Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Sumsel Irjen Djoko Prastowo mengatakan pihaknya akan menggelar patroli subuh.


Selain itu, pihaknya akan melakukan upaya pembersihan petasan, minuman keras, dan beragam hal yang mengganggu konsentrasi ibadah puasa umat Islam. (net)

No comments

Powered by Blogger.